Hukum
Puluhan Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Maluku Diduga Ilegal
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku, diduga tidak mengantongi izin atau ilegal. Pasalnya, hanya beberapa perusahaan tambang yang terdaftar, namun puluhan lainya tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Temy Oersipuny mengatakan, selama ini ada 82 izin usaha perusahaan pertambangan beroperasi di daerah ini.” Selama ini ada 32 izin pertambangan logam dan 50 izin pertambangan batuan yang beroperasi di Maluku. Ini penjelasan Kadis ESDM Maluku, Fauzan Chotib, ketika rapat dengan komisi IIII, Jumat (23/10),”kata Oersipuny, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (26/10).
Namun, politisi Partai Hanura ini mengaku, hanya 6 perusahaan tambang yang terdaftar dan memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi yang terdaftar di pusat.” Jadi memang ada 6 perusahaan tanbang yang memiliki izin dan terdaftar. Lalu 76 perusahaan tambang yang lain bagaimana,”tanya dia.
Apakah, perusahaan tambang yang tidak memiliki izin masuk kategori ilegal, dia tidak menampiknya.”Memang pemberian izin usaha pertambangan sudah di tarik ke pusat. Jadi pusat yang mengeluarkan izin usaha. Memang ada perusahaan tambang izin usaha pertambangan tidak berlaku,”paparnya.
Dia mengakui, ada perusahaan tambang hanya mrngantongi izin pertambangan ekplorasi, namun belum masuk tahap eksploitasi, izin usaha pertambangan waktunya sudah habis.”Mesti dari izin pertambangan dari tahap eksplorasi ditingkatkan ke ekspolitasi atau produksi. Mungkin ada yang sebatas eksplorasi. Sementara eksploitasi belum ada izin. Memang kalau perpanjang izin harus tender ulang di pusat,”terangnya.
Soal nama perusahaan tambang yang masih terdaftar dan mengantongi izin serta perusahaan tambang yang tidak memiliki izin, dia mengaku, pihaknya meminta Kadis ESDM Maluku, mendata.
“Kita minta Dinas ESDM Maluku, mendata lalu diserahkan kepada komisi III. Kita nanti telusuri. Masak banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku, hanya 6 perusahaan tambang yang beroperasi,”ingatnya.
Tak hanya itu, komisi yang membidangi sumber daya mineral itu ketika penyampaian aspirasi di Kementerian ESDM, sejumlah perusahaan yang tidak mengantongi izin akan disikapi.” Ini agar perusahaan tersebut memiliki legalitas,”tandasnya.
Dia kuatir, jika perusahaan tambang beroperasi, tidak mangantongi izin, mengurangi pendapatan bagi pusat dan provinsi, khususnya kabupaten penghas.” Ini juga mempengaruhi dana bagi hasil ke provinsi dan kabupaten dan kota penghasil. Apalagi, di Maluku, banyak perusahaan tambang beroperasi,”pungkasnya. (DM-01)