Connect with us

Politik

Putusan MK Parpol Non Seat Usung Paslon di Pilkada, Pilgub Maluku Bisa Lebih 3 Paslon

Published

on

AMBON,DM.COM,-Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan partai politik (parpol) non seat alias partai yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lantas, putusan MK bisa memperbolehkan parpol non seat usung pasangan calon di Pemilihan Gubernur Maluku, Bupati, dan Walikota, sesuai amar putusan MK ?

Sesuai intisari Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, yang diperoleh, MK memutuskan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

“Dalam pokok permohonan, Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 % (enam setengah persen) di provins itersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlih tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikt 8,5 % (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 % (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;”.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Jika merujuk dari putusan MK, para balon Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak kebagian rekomendasi parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota, bisa mendapat tiket parpol non seat sesuai putusan MK.

Pilgub Maluku, misalnya Barnabas Orno, Febri Tetelepta, dan Said Latuconsina,yang tidak mendapat rekomendasi parpol yang meraih kursi di DPRD Provinsi Maluku, bisa mobilisasi parpol non seat, misalnya Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang untuk mengusing salah satu dari mereka ikut kontestasi di Pilgub Maluku.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *