Connect with us

Ragam

“Raja Besar Malra,” Kepada Gubernur, Watubun :  Setuju karena Layak

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Rencana pemberian adat ”Raja Besar Maluku Tenggara (Malra)” kepada Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, menuai pro kontra masyarakat didaerah itu. Sebagian masyarakat tidak setuju pemberian gelar adat kepada orang pertama didaerah ini, namun sebagian besar masyarakat setempat setuju kalau gelar adat diberikan kepada mantan Dankor Brimob Polri itu.

Salah satu warga Malra, Hendrik Watubun misalnya, sangat setuju, Murad akrab disapa MI diberikan gelar adat di daerah bertajuk  “Larvul Ngabal” itu.”Pemberian gelar adat kepada Gubernur Maluku oleh para Raja atau Rat dan di fasilitasi oleh Bupati Malra, Thaher Hanubun,  sudah melalui kajian yang  komprehensif dan dasar falsafah yang sudah tepat atas pemberian gelar tersebut,”kata Watubun, dikutip lewat laman Facebooknya, Selasa (24/5/2022).

Apalagi, ingat dia, Murad Ismail adalah Gubernur Maluku, pemimpin rakyat di Provinsi Maluku, pemimpin semua elemen di Maluku. “Dari perspektif gelar adat yang lebih paham adalah para Raja di setiap raschap di Kepulauan Kei. Jadi tidak ada sebutan miring atau penghinaan terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di Kepulauan Kei,”ingat Watubun.

Dia mengigatkan, Gubernur Maluku adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dan bertanggung jawab terhadap seluruh kehidupan masyarakat di daerah. “Apapun nama gelar yang di berikan sebagai masyarakat mari kita hormati dan kita hargai oleh karena gelar adat di berikan tetapi pa Gubernur tidak mengurusi masalah internal suatu wilayah kerja Raja, mari semua pihak harus tenang dan mari kita rawat kultur kita sebagai orang Kei yang memiliki falsafah Ain Ni Ain,”jelasnya.

“Kita harus ingat bahwa Gubernur dan Bupati adalah pemimpin kita. Pemberian gelar adat adalah bagian dari merajut dan merawat budaya kita.  Kalau ada yang kurang dari nilai pemberian gelar mari kita memberi masukan untuk memboboti jangan saling menghujat di media sosial,”pungkasnya. (DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *