Connect with us

Parlemen

Ranperda RTRW Resmi Disahkan Paripurna DPRD Provinsi Maluku

Published

on

AMBON,DM.COM,-DPRD Provinsi Maluku, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Jumat, (18/7/2025). Pengesahan RTRW, setelah semua fraksi dilembaga politik itu menyetujui Ranperda RTRW.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Benhur Watubun, didampingi dua wakil ketua, Johan Lewerissa dan Abdullah Asis Sangkala. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath turut hadir dan menandatangani berita acara penetapan sebagai simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Watubun menyebut pengesahan RTRW sebagai tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Maluku. Ia menyatakan, dokumen tersebut merupakan hasil kerja panjang dan intensif di tingkat panitia khusus (Pansus) serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Ini adalah produk kerja bersama yang strategis, untuk arah pembangunan wilayah Maluku dalam dua dekade ke depan,” ujar Watubun.

Gubernur Hendrik Lewerissa menilai, pengesahan RTRW bukan sekadar formalitas teknokratis, melainkan titik awal dari transformasi wilayah. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberi masukan kritis sekaligus dukungan konkret terhadap visi pembangunan daerah berbasis potensi kawasan.

“Dokumen RTRW ini bukan sekadar peta atau rencana di atas kertas, tapi fondasi arah pembangunan yang akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” ujar Hendrik. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mengawal semua rekomendasi fraksi secara bertahap dan terukur.

Gubernur juga menyoroti pentingnya pengelolaan ruang laut Maluku—yang mencakup lebih dari 92 persen luas wilayah provinsi—agar tidak hanya menjadi lumbung laut nasional, tetapi juga pendorong utama kesejahteraan lokal.

“Kami ingin negara hadir lebih adil di Maluku, yang selama ini menyumbang banyak tetapi belum mendapat perhatian setimpal,” ucapnya.

Hendrik menambahkan, kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah adalah kunci untuk menembus kebijakan nasional dan memperjuangkan kepentingan Maluku di tingkat pusat. Ia menilai sinergi semacam ini perlu terus diperkuat ke depan.

Penetapan RTRW 2025–2045 dipandang sebagai langkah strategis untuk menata ruang secara berkelanjutan, memperkuat perlindungan lingkungan hidup, dan menciptakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi berbasis kepulauan.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *