Connect with us

Parlemen

Rapat Komisi I dan OPD Bahas MoU Antara Pemprov Maluku dan Sulsel Berlangsung Alot

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bahas  draf Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemprov Sulawesi  Selatan (Sulsel)  berlangsung alot.

Pasalnya, selain sejumlah pimpinan OPD tidak berkenan hadir di rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (2/2/2022), komisi yang membidangi hukum itu baru mendapat draf MoU yang dirangkai dengan pelaksanaan Maluku Baileo Exhibition di Makasar.”Bagaimana kita pelajari draf MoU  ini kalau kita baru dapat. Saya usul ke pimpinan dan anggota Komisi, apakah rapat ini dilanjutkan atau kita tunda. Saya ikut tersinggung. Padahal kita ini mitra sejajar, “tandas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku,  Amir Rumra, ketika memimpin rapat.

Wakil Ketua Komisi I, Roi Alwen Pattiasina mengaku, jika MoU tidak dibahas bersama pimpinan OPD kerjasama Pemprov Maluku dan Sulsel, serta Maluku Baileu Exhibition tetap digelar 4 Februari 2022 hingga 6 Februari 2022 mendatang.”Jadi kita bahas mulut berbusa pun kegiatan tetap jalan. Masak mau rapat baru draf MoU disodorkan kepada kita,”kesalnya.

Wakil Ketua Komisi I, Jantje Wenno mengapresiasi penjajakan MoU antara Pemprov Maluku dan Sulsel. Namun, dia mengigatkan, paskah kesepakatan ada kontribusi positif bagi para penenun maupun usaha mikro kecil dan menengah.”MoU ini kita apresiasi. Tapi jangan sampai terjadi sebelumnya. Promosi  Tenun sampai di luar negeri,  tapi tidak berdampak positif bagi masyarakat terutama para penenun dan pengusaha kita,”ingatnya.

Rumra kemudian menawarkan, kepada pimpinan dan anggota Komisi I, apakah rapat dilanjutkan atau ditunda, setelah sebagian anggota mengiginkan rapat ditinda, anggota Komisi I, Benhur Watubun, interupsi,”Pimpinan dan teman-teman Komisi, kita mesti menjunjung tinggi kemitraan dewan dan Pemda.Terkait urusan perikatan dengan pihak lain,  kita sama-sama tahu ada dalam kaidah hukum, sehingga jadi pedoman kerjasama. Perlu dijelaskan adalah soal berapa pihak-pihak yang melakukan perikatan hadir bersama-sama ada ditempat atau tidak,”ingatnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku ini mengingatkan,  ukuran melakukan perjanjian kerjasama, mesti dilihat sepintas pihak-pihak didalamnya mensuport materi MoU itu”  Sebenarnya biro hukum terlibat langsung dalam proses ini. Kita hargai pendapat teman-teman.  Saya juga sama. Kita mesti hargai hubungan eksekutif dan legislatif. Karo hukum beri penjelasan saja. Kenapa pihak-pihak terkait tidak ada dalam perjanjian kerjasama,”tegasnya.

Dia mengigatkan, MoU antara Pemprov turunanya kerjasama kedua belah pihak. “Tentu implikasi kepada masyarakat Maluku. Jadi saya usul rapat ini diskors dulu sekitar 10 menit setelah itu baru kita lanjut bahas. Intinya kemitraan ini mesti dihargai,”ingatnya.

Rumra kemudian menyatakan rapat diskors sekitar 1 jam. Pimpinan dan anggota Komisi kemudian meninggalkan ruang rapat paripurna dan menuju ruang rapat Komisi I. Sementara pimpinan OPD tetap di ruang rapat paripurna. Usai pimpinan dan anggota Komisi rapat internal, rapat kemudian dilanjutkan. (DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *