Parlemen
Resmi Bergelar Sarjana Hukum di UKIM, Ini Usulan BGW “Perkuat & Boboti” Perda
Benhur George Watubun, ST, SH diapit Dekan Fakultas Hukum UKIM, Sandy Hukunala SH MH (kiri)dan Kaprodi Fakultas Hukum UKIM, Dr Jesicca Picauly SH MH (kanan)
AMBON,DM.COM,-Untuk memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, yang bergelar Sarjana Teknik (ST) di Universitas Pattimura (Unpatti) 25 tahun silam, tidak merasa puas terhadap gelar dan latar belakang ilmu yang disandangnya.

BGW Ditemani Isteri Tercinta, Mutiara Watubun, usai mempertahankan Skripsinya di Fakultas Hukum UKIM, Rabu (18/2/2026)
Buktinya, ditengah kesibukan yang padat, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku itu, justeru menyelesaikan studi pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).
Ini dilakukan untuk memperdalam ilmu hukum guna mempekuat basis Kompetensi sesuai bidang tugas yang digeluti saat ini khususnya menakhodai lembaga politik itu untuk memaksimalkan tugas dan fungsi dewan, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Ini tercermin setelah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Tual, Malra, dan Aru itu mempertanggungjawabkan skripsinya dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 38 menit.
BGW yang kerab disebut “Singa Podium” ini mempresentasikan Skripsinya berjudul, “Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah.”
Sidang skripsi dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UKIM, Sandy Hukunala, SH, MH. Di hadapan para penguji, yakni DR Adolf Saleky, SH, MH dan DR Jesica Picauly, SH, MH,
Di bawah bimbingan DR John Dirk Pasalbessy, SH, M.Hum selaku Pembimbing I dan Eivandro Wattimury sebagai Pembimbing II, Watubun berhasil menyelesaikan penulisan akademiknya untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH).
Ketika memaparkan Skripsinya, BGW menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) pada dasarnya merupakan produk politik. Karena itu, menurutnya, materi muatan dalam suatu Perda sangat mungkin mengakomodir kepentingan politik tertentu.
“Oleh sebab itu, dalam proses pembentukan Perda dibutuhkan partisipasi masyarakat yang bermakna agar aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak dinegasikan oleh kepentingan politik,” ujarnya.
BGW menekankan, partisipasi masyarakat yang bermakna harus dimulai sejak tahap perencanaan dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), hingga tahapan penetapan dan pengundangan Perda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu merespons kebutuhan serta persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Untuk itu, BGW menyarankan agar dalam proses pembentukan Perda perlu melibatkan Tim Ahli internal DPRD dan Pemerintah Daerah, serta Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai pemegang kewenangan pembentukan Perda didorong untuk membuka akses informasi seluas-luasnya serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses legislasi daerah.
Keberhasilan ini menandai komitmen Watubun tidak hanya sebagai pimpinan legislatif, tetapi juga sebagai akademisi yang mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih partisipatif dan demokratis.(DM-01)