Politik
Resmi Buka Pendaftaran, Ini Persyaratan Balon Ketua DPD Hanura Maluku
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Panitia musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) resmi memberitahukan persyaratan pendaftaran bakal calon (balon) Ketua DPD Hanura Provinsi Maluku. Ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi bagi 3 para balon Ketua DPD Hanura Provinsi Maluku.
Sebagaimana surat pemberitahuan Panitia Musdalub DPD Hanura Provinsi Maluku Nomor 02/PANITIA/MUSDALUB-HANURA –MALUKU /III/2022, sebagaimana diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (17/3/2022) disebutkan, bahwa menidaklanjuti Keputusan DPD Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Maluku
Nomor : 01/SKEP/DPD-HANURA/III/2022 Tentang Susunan Panitia
Penyelenggara Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Maluku Tahun 2022.
Surat pemberitahuan panitia Musdalub yang ditandatangani Ketua Panitia Musdalub dan Sekretarisnya, Soleman Layn yang diketahui Plt Ketua DPD Hanura Provinsi Maluku, Siswadi Tarigan, dijelaskan surat pemberitahuan itu didasari hasil rapat panitia Musdalub, 15 Maret 2022, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Musdalub akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2022
2. Sejalan dengan point satu diatas maka perlu di sampikan
bahwa proses pendaftaran hanya dikhususkan bagi ke-3
bakal calon yang telah berproses pada Musdalub
sebelumnya.
3. Para bakal calon diminta untuk melakukan Registrasi Ulang
(Pendaftaran) dari Tanggal 16 – 20 Maret 2022 Jam 17.00 WIT,
di Sekretariat Panitia. Atau dapat menghubungi (Ulen, Inra atau
Ofik Contak Person : 02198403753, 081189942470
4. Persyaratan Bakal Calon Ketua DPD Hanura Provinsi Maluku
Sebagaimana Tercantum Dalam PO Hanura Nomor : 01/ DPPHANURA/II/2022. Pasal 18 ( Terlampir)
Setiap Calon Ketua DPD harus memenuhi persyaratan umum dan
persyaratan khusus
1. Persyaratan umum :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia (RI) Tahun
1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta ketentuan
perundang undangan yang berlaku
c. Tidak menjadi Anggota Partai lain.
d. Memiliki kemampuan, loyalitas dan dedikasi kepada Partai.
e. Berijazah minimal SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau sederajat.
f. Wajib berdomisili dan ber-KTP serta beraktifitas sehari-hari di
Provinsi setempat, tidak sedang mendapatkan sanksi partai dan tidak
sedang menjalani hukuman pidana.
g. Wajib mengelola Partai secara mandiri, efektif dan efisien serta bisa
bekerjasama secara kolektif dan kolegial.
2. Persyaratan khusus :
a. Kader maupun Tokoh diluar Partai yang akan mencalonkan diri menjadi
Ketua DPD harus mendapat rekomendasi dari DPP.
b. Setiap calon Ketua DPD harus mendapatkan dukungan sekurangkurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jumlah DPC secara tertulis
yang diajukan pada saat Sidang Pleno MUSDA dan/atau disampaikan
dalam Pandangan Umum.
c. Setiap calon Ketua DPD wajib memiliki waktu untuk mengelola,
menjalankan dan memimpin Partai.
d. Setiap calon Ketua DPD bersedia menyiapkan tersedianya Kantor Partai
yang representatif dan strategis selama 5 (lima) tahun.
e. Bersedia mempersiapkan lahan pembagunan sekretariat Partai secara
permanen serta target perolehan suara dan kursi pada pemilihan
legislatif di semua tingkatan.
f. Persyaratan sebagai mana huruf c, d, dan e dibuat dalam bentuk
Surat Pernyataan/ Pakta Integritas dan ditandatangani di atas kertas
bermaterai serta diserahkan kepada Pimpinan MUSDA.
g. Ketua DPD terpilih wajib menyediakan kantor sesuai dengan ayat (3)
huruf d tersebut diatas dilengkapi dengan surat domisili kantor yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat dan dinotariskan sert.a
bertanggungjawab terhadap berjalannya organisasi dan Operasional
Partai, selama masa kepengurusannya sesuai dengan AD, ART, dan PO
maupun kebijakan OPP serta Peraturan perundang-undangaan.(DM-01)