Politik
Resmi Daftar Memori PK di MA, Gaspersz : Saya Pertahankan Produk KPU dengan Cari Keadilan

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Upaya, Robby Gaspersz, calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku, periode 2019-2024, mencari keadilan, terus dilakukan. Setelah kasasi di Mahkamah Agung (MA) ditolak, Gaspersz melalui tim kuasa hukumnya, kembali mendaftar Memori Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Buktinya, Gaspersz melalui tim kuasa Hukum, yakni Prima. C. H. Soedarsono dan Partner, Rabu(9/2/2022) telah mendaftarkan PK terhadap putusan MA , Reg Nomor : 3776 K / PDT/ 2021, Tgl. 13 Desember 2021 dan Memori PK telah diterima oleh Panitra Muda Perdata H. Suyatno, SH. MH di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk itu dengan segala hormat saya mohon kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU RI maupun KPU Propinsi Maluku untuk tidak melakukan proses apapun sampai proses hukum ini selesai dalam upaya PK yang saya sementara berproses di MA,”harap Gaspersz, melalui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (13/2/2022).
Dia menegaskan, dirinya hanya mencari keadilan atas perkara ini harus di buka terang benderang oleh Pengadilan agar semua masyarakat di Maluku, khusus Kota Ambon tahu siapa yabg benar dan siapa yang salah. “Hal ini karena mulai dari tungkat penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pleno Kecamatan, pleno KPU Kota Ambon, pleno KPU Propinsi Maluku, bahkan sampai dengan putusan Mahkama Konatitusi ( MK ) semua memenangkan saya Robby. B. Gaspersz dan setelah diusulkan ke Kemendagri untuk disahkan bersama 44 calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku untuk di lantik, tuturnya.
Namun, kesal dia, dirinya di cekal dan dipanggil di DPP Partai Gerindra di Jakarta dan diminta menyerahkan bukti C1 yang dimiliki dirinya di 931 TPS di Kota Ambon. Dirinya juga kembali menyerahkan dan di janjikan kembali untuk sidang.”Tapi ternyata tanpa sidang saya langsung dinyatakan bersalah dan di pecat dari partai dan mereka memenangkan Johan . J. Lewerissa, SH. MH yang juga pengurus DPP Partai Gerndra ( salah satu Wakilll Ketua Bidang Hukum ),”kesalnya.
Dia mengaku, meski dirinya meraih suara terbanyak dan menang di KPU dan MK, tapi dikalahkan di Mahkamah Partai. “Ingat saya ini nempertahankan apa yang di putuskan oleh KPU karena ini produk KPU yang sudah di putuskan juga oleh MK, kalau KPU dikalahkan oleh Mahkama Partai dengan alasan-alasan yang klasik.,”tegasnya.
Ditegaskan, lebih baik tidak usah ada lembaga ini. Masak orang menang lalu di pecat dan digantikan dengan orang lain.”Kalu memang demikian itu berarti suara saya yang berjumlah 5.507 Suara juga harus dikembalikan dan tidak masuk dalam akumulasi suara Partai Gerindra, karena ini bukan suara partai,”pungkasnya.
Sekedar informasi, hasil pemilu legislatif 2019 lalu, Gaspersz meraih suara terbanyak dari Partai Gerindra di Dapil Kota Ambon untuk DPRD Provinsi Maluku. Selisih suara antara Gaspersz dan Lewerissa yang meraih suara terbanyak ke dua sebesar 250-an suara tanpa ada komplain dari saksi maupun pihak penyelenggara pemilu terhadap perolehan suara Gaspersz.
Namun, Lewerissa tidak menerima suara Gaspersz yang saat itu menjabat anggota DPRD Provinsi Maluku. Lewerissa kemudian menggugat suara Gaspersz ke MK karena diduga terjadi migrasi suara. Hasilnya MK menyatakan suara Gaspersz sah karena tidak terbukti terjadi migrasi atau pergeseran suara.
Atas dasar putusan MK, KPU Maluku kemudian menetapkan dan mengusulkan Gaspersz bersama 44 calon anggota DPRD Maluku ke Mendagri untuk mendapat surat keputusan pelantikan. Diam-diam Lewerissa yang juga anggota mahkamah Partai Gerindra mengajukan gugatan ke mahkamah Partai Gerindra.
Mahkamah Partai Gerindra kemudian lewat lobi-lobi politik saat itu ke Mendagri Tjahyo Kumolo, agar Garpersz tidak dilantik. Tak hanya itu, proses di mahkamah Partai juga mengebiri hak-hak Gaspersz. Tanpa panggilan Gaspersz untuk diperiksa, tiba-tiba mahkamah Partai putuskan menerima gugatan Lewerissa dan Gaspersz di pecat dari Partai Gerindra tanpa kesalahan dan bukti hukum yang kuat.
Tidak terima, Gaspersz balik gugatan banding di Pengadilan Negeri Jakarta. Namun gugatan tidak diterima. Gaspersz kemudian ajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun ditolak. Setelah kasasi Gaspersz di MA ditolak, dia berencana ajukan PK di MA.”Ini soal harga diri. Perolehan suara murni yang dipercayakan kepada saya, akan kawal terus dengan mencari keadilan di lembaga peradilan, tegas Gaspersz kepada awak media diberbagai kesempatan.
Akankah kursi Partai Gerindra kosong hingga pemilu legislatif 2024
mendatang. “Kita berharap kursi Gerindra yang kosong segera terisi persoalan yang terjadi mesti segera diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut,”harap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan beberapa waktu lalu. (DM-01)
