Connect with us

Politik

Resmi Jabat Bupati Buru, Umasugi : Kita Harus Lari Cepat !!

Published

on

AMBON,DM.COM,-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara resmi melantik Ikram Umasugi-Sudarmo, menjabat Bupati dan Wakil Bupati Buru, Periode 2025–2030. Proses pelantikan dipusatkan di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (26/5/2025).

Usai dilantik, ketika diwawancarai awak media, Umasugi menegaskan, dirinya bersama Sudarmo dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung tancap gas bangun kabupaten Buru .”Kita harus berlari cepat bangun Kabupaten Buru lebih baik kedepan,”tegas Umasugi.

Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku tiga periode ini menganalogikan berlari cepat dengan memacu dinas-dinas didaerah itu membangun kabupaten Buru yang dijuluki Bupolo, lima tahun kedepan. lerbih baik.”Intimya kita bekerja mengejar ketertinggalan beberapa bulan terakhir ini,”tandasnya.

Soal, seratus hari pemerintahan, politisi senior PKB ini mengaku, dirinya bersama Sudarmo membenahi sektor kesehatan.”Jadi pelayanan dan kualitas kesaehatan kita akan tingkatkan. Ini agar warga Buru mendapat pelayanan kesehatan secara baik,”sebutnya.

Selain itu, terkait persoalan tambang emas di gunung Botak, dia mengaku, kewenangan ada di Pemerintah pusat. Pihaknya, lanjut dia, hanya menyesuaikan sesuai regulasi.”Nah, setelah kembali ke Buru, tentu kita kaji koperasi-koperasi yang ada,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Umasugi-Sudarmo yang diakronim IKHLAS, dilantik memimpin bumi Bupolo lima tahun kedepan, setelah Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, meraih suara terbanyak.

Namun, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan-Hamsah Buton, mengajukan permohonan gugatan di Mahkamah Konstusi (MK).

Hasilnya, MK mengabulkan gugatan Besan-Buton, untuk digelar Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS Desa Debowae, Kecamatan Waelata. Akibatnya, Umasugi-Sudarmo, tidak dilantik Presiden bersama 10 bupati dan walikota asal Provinsi Maluku, 20 Februari 2025 lalu.

Ironisnya, meski Besan-Hamsah unggul di Pemungutan Suara Ulang, namun pasangan tersebut tidak terima. Mereka kemudian kembali mengajukan gugatan di MK.

Namun, MK menolak gugatan mereka sekaligus mengesahkan Umasugi-Sudarmo sebagai pemenang pesta demokrasi lokal lima tahunan di daerah penghasil tambang Emas dan minyak Kayu Putih.(DM-04)



Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *