Hukum
Ribut Pengadaan Mobdin Gubernur & Wagub, Begini Kata Pemerhati Pembangunan
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Pengadaan mobil dinas (Mobdin) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, sempat diributkan karena diduga pengadaan mobil bekas. Namun, sejumlah kalangan menilai pengadaan Mobdin merupakan hal biasa karena kebutuhan jabatan.
Salah satunya, pemerhati pembangunan, Saleh Wattiheluw. Dia menilai, publik Maluku, bahkan nasional dihebohkan dengan berita pengadaan mobil jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang memang hukumnya wajib karena jabatan dan dijamin peraturan perundangan maupun peraturan lainnya. “Publik mungkin belum lupa pada dua pekan lalu ada berita “Balada Wakil Gubernur” hampir mirip cuma beda objeknya saja,”kata Wattiheluw, lewat rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (1/5).
Objek ribut karena diduga mobil pribadi MI, sapaan Gubernur Maluku Murad Ismail. Padahal dalam aturan tidak salah hanya menyebut besar CC dan tidak menyebut sumber atau asal mobil.” Para penyelenggara yang dipercayakan untuk pengadaan mobil jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur “diduga menyalahi prosudur pengadaan” atau dengan kata lain mengabaikan aturan pengadaan misalnya tidak melalui tender padahal nilainya sudah jauh lebih dari Rp 200.000.000,”jelasnya.
Akibatnya mengundang berbagai penilaian secara terbuka dimedia publik sebut saja salah satu media cetak lokal, tidak sedikit para pengamat apakah politisi, pemerhati bahkan para pakar hukum memberikan penilaian terhadap masalah tersebut.”Apakah benar atau salah perlu diuji kebenaran dari proses pengadaan mobil jabatan,”ingatnya.
Mantan anggota DPRD Maluku ini mengigatkan, langkah pertama adalah para petugas pengadaan atau pembantu Gubernur harus menggunakan hak jawab dimedia tersrbut untuk menjelaskan duduk perkara pengadaan mobil jabatan tersebut kepada publik.” Bukan membangun pemikiran lapor ke polisi. Padahal tidak bicara pribadi MI, hanya terkait saja dengan objeknya,”ingatnya.
Sebagai pemerhati ingin mengedepankan satu logika berpikir bahwa MI & BO (Wakil Gubernur Malulu Barnabas Orno) adalah pejabat publik alias pejabat negara di daerah keduanya orang nomor 1 dan nomor 2 di Provinsi Maluku.”Sehingga MI & BO tidak bisa dipisahkan dari jabatannya kemana mereka pergi tetap melekat jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,”sebutnya.
Apapun yang mereka lakukan terkait kepentingan daerah, kebijakan publik maka jabatan selalu melekat Gubernur dan Wakil Gubernur, itu adalah suatu keniscayaan tidak bisa ditolak.” Kalau MI & BO tidak memiliki jabatan maka soal ini menjadi berita hits, hanya hal biasa alias tidak rame atau sepi,”katanya.
Karena jabatan, lanjut mantan Ketua DPW PBB Maluku ini, maka setiap kepututusan atau kebijakan pasti mendapat reaksi dari publik positif atau negatif itulah resiko jabatan siapa saja jadi Gubernur dan wakil Gubernur pasti mangalami hal yang sama.
“Sebaiknya pejabat yang diberikan kepercayaan mengurus pengadaan mobil jabatan harus mengunakan hak jawab kepada publik, jika kemudian dugaan atau tuduhan pengadan mobil jabatan menyalahi aturan tidak benar, maka media yang bersangkutan wajib dituntut untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada Gubernur dan publik,”saran Wattiheluw.
Demikian para pendukung MI tidak perlu juga menarik kesimpulan seolah penilaian publik itu menuduh pribadi MI, terlalu berlebihan.” Kita harus dudukkan satu persoalan secara proporsional dan profesional, sehingga tidak dinilai mengunakan kekuasan yang berlebihan,”imbuhnya.
Dia juga menambahkan, dalam alam demokrasi ada hak berpendapat dan hak jawab yang dijamin UU, maupun UU Pers.” Demikian masih ada lembaga lain punya kewenangan memberikan penilaian misalnya DPRD, BPK, manakala tidak ketemu jawaban dan dianggap berpotensi menyalahi prosudur barulah masuk pada ranah hukum,”pungkasnya.(DM-01)