Politik
Rumra Optimis Usulan DOB Disetujui Pempus
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, optimis pemerintah pusat menyetujui usulan 13 Daerah Otonom Baru (DOB) di Maluku, meski sementara moratorium pemekaran..
” Kalau soal usulan 13 DOB di Maluku, terus kita perjuangkan dan sudah masuk agenda rutin kami setiap tahun, sekalipun masih ada kebijakan moratorium oleh Pempus,”kata Rumra, kepada awak media, Kamis (15/4).
Politisi PKS ini mengaku, pihaknya selalu berkoordinasi dan bertemu Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri), Dirjen Otonomi Daerah dan khususnya dengan Direktur Penataan Daerah, serta penyampaian aspirasi juga ke Komisi II DPR dan DPD RI, guna pemekaran DOB di Maluku.
” Saat ini ada rencana Pempus dalam hal ini Presiden untuk pemekaran di Papua, ketika Presiden berkunjung ke Papua beberapa waktu lalu, jika itu ternyata direspon, maka ada ruang untuk bisa saja dibicarakan terkait dengan daerah yang lain, khususnya kita Maluku. Jadi kita tetap optimis,” ujar Rumra.
Rumra menuturkan, waktu kita ketemu dengan Dirjen terutama bagian analisa khusus pemekaran daerah, mereka belum tahu juga kapan moratorium dibuka, namun sebagai aspirasi, kami mengingatkan terus terkait 13 DOB yang sudah jadi kesepakatan antara Gubernur dan DPRD pada tahun 2016.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru ini mengaku, selain 13 DOB, ada 6 daerah juga diperjuangkan oleh kelompok masyarakat Maluku ke Kemendagri dan semuanya dicatat di Kemendagri, Dirjen Penataan Daerah, sehingga untuk Maluku kurang lebih adalah 19 masing-masing 18 usulan DOB untuk kabupaten/kota, sementara satunya yakni usulan untuk Provinsi Maluku Tenggara Raya.
Untuk itu, dia mengigatkan, jika ada yang mengatakan, perjuangan ini hanya sekedar isu sesaat, namun bagi lembaga DPRD yang memperjuangkan aspirasi rakyat. Menurut dia, presepsi miring maupun kritikan dari sebagian masyarakat, itu hal wajar.
” Bagi kami, DOB salah satu jalan terbaik dalam rangka kemajuan daerah khususnya di Maluku, Agar sejajar dengan kabupaten/kota yang ada di daerah lain, karena tidak ada solusi yang lain. Kecuali pemekaran daerah, kita duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Indonesia,” tandas Rumra.(DM-01)