Connect with us

Hukum

Saksi Akui Diintimidasi & Diarahkan Ketika Bersaksi Via Zoom, Besok Jaksa Garuda Cakti Dihadirkan untuk Diperiksa

Published

on

AMBON, DM.COM,-Selain kompak mencabut pertanyaan pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para saksi mengaki diintimidasi ketika bersaksi via zoom beberapa waktu lalu, agar menjawab sesuai keinginan oknum Jaksa Kejari Kepulauan Tanimbar.

Akibatnya, majelis hakim tipikor memerintahkan menghadirlan Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar. Garuda Cakti Vira Tama, sebagai saksi verbalisan.

Saksi verbalisan (saksi penyidik) adalah penyidik yang memeriksa terdakwa yang dipanggil ke persidangan untuk memberikan keterangan, umumnya saat terdakwa mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan adanya tekanan atau siksaan. 

Berikut Fakta Persidangan Senin 6 April 2026.
Dengan agenda : Mendengar keterangan 3(tiga) orang Saksi Fakta yang dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Hal ini merupakan lanjutan pemeriksaan Saksi tanggal 12 Maret 2026 secara Zoom yang tertunda karena alasan gangguan Signal.

Berikut Sidang yang dimulai pada sekira pukul 13.30 WIT dan berakhir pada pukul 15.00 WIT. dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Martha Maitimu dan 2 Hakim Anggota.

Saksi Fakta yang dihadirkan masing-masing, Rofina Kelitadan – Manager Keuangan PT Tanimbar Energi Abadi , Jacob Lamere – Manager Pemasaran PT Tanimbar Energi Mandiri, Maria Y. Safsafubun – Staff Administrasi PT Tanimbar Energi

Dalam Fakta Persidangan, Korneles Serin, SH, MH selaku Penasehat Hukum Yohana J Lololuan dan Karel Lusnarnera sebagai mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Saksi Rofina Kelitadan.

“Apakah benar ada gangguan jaringan atau signal pada saat pemeriksaan Saksi secara Zoom tanggal 12 Maret 2026 di Ruangan Pidsus Kejari Tanimbar ?,”tanya Serin.

Saksi Rofina menjawab dengan jujur bahwa sebenarnya tidak ada gangguan signal. Kata dia signal bagus.” Namun ada oknum Jaksa yang bernama Azam Fathoni MENGINTIMIDASI kami, memaksa kami untuk harus menjawab bahwa Pemeriksaan tanggal 21 November 2025 dilakukan di Kejaksan Tinggi Maluku bukan di Excelco, padahal memang faktanya kami diperiksa di EXCELCO bukan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,”bebernya.

Dia mengaku, karena mereka menjawab secara jujur sesuai fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai keinginan Jaksa, sehingga kabel colokan penghubung WiFi di Laptop langsung di cabut oleh Jaksa tersebut dan langsung secara otomatis jaringan terputus.

Korneles Serin lalu menanyakan lagi sebagai penegasan. “Jadi apakah benar ada kesengajaan untuk mencabut kabel penghubung dengan Laptop ?,”tanya Serin.

“Benar disengaja oleh Jaksa Azam, kami melihat itu,”kata Rofina

Jawaban Rofina kemudian juga diakui dan diperkuat oleh Saksi Jacob Lamere dan Maria Y. Safsafubun.

“Apakah benar saudara diperiksa di Exelco ? dan bukan di Kejaksaan Tinggi Maluku ?,”tanya Serin.

Kemudian Saksi Rofina Kelitadan menjawab : “Bahwa benar saya dan Priska Fordatkosu, kami berdua diperiksa dan diminta keterangan tanggal 21 November 2025 jam 14.00 Wit di EXELCO dekat RRI Ambon, bukan di Kejaksan Tinggi Maluku,”beber Rofina.

Saksi Rofina Kelitadan melanjutkan bahwa sebelum Sidang dimulai Jaksa Asian Marbun memanggil mereka bertiga untuk dibrifing.

“Saat itu, Jaksa Asian Marbun memaksakan kepada saya agar mengaku saja bahwa Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, namun dalam persidangan ini kami tidak mau berbohong, saya harus mengatakan dengan sebenarnya bahwa saya diperiksa di Exelco bukan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,”tandas Rofina.

Tak hanya itu, dalam BAP Saksi Rofina Kelitadan tertanggal 21 November 2025 di Exelco, terdapat 26 Pertanyaan dan Jawaban, apakah benar ada 26 pertanyaan dan 26 jawaban ?

Kemudian Saksi Rofina Kelitadan menjawab : “tidak benar, yang benar cuman ada 2 pertanyaan saja yaitu : apakah saudara mengenal Tersangka Petrus Fatlolon? Dan apakah ada hubungan keluarga dengan tersangka Petrus Fatlolon? Hanya 2 pertanyaan saja, bukan 26 pertanyaan.

“Apakah Saksi Rofina Kelitadan menjawab dan memberi keterangan seauai point 10 dalam BAP tertanggal 21-11-2025 dengan menyebut rincian biaya dan Daftar Table pengelolaan keuangan tahun 2020-2022 ? Kemudian Saksi Rofina Kelitadan menjawab .

“Saya tidak pernah membuat dan menulis table yang berhubungan dengan keuangan, itu tulisan Jaksa secara sepihak dan mereka paksakan kami untuk tanda tangan BAP,”ungkap Rofina

Rofina Kelitadan juga mengakui bahwa setelah Zoom sengaja diputus, ketika Jaksa Garuda Cakti Vira Tama menelpon salah satu Jaksa di ruang zoom yaitu Jaksa Azan dan minta berbicara dengan Rofina Kelitadan dan Jaksa Garuda berkata.

“Ketika itu Jaksa Garuda mengatakan bahwa Ibu tolong kerjasama yaitu menjawab di periksa di Kejaksaan Tinggi jangan di Exelso lalu saya tadi sudah di sumpah di atas Alkitab kenapa saya harus di arahkan kayak begini,”tanya Rofina.

“Saya mengerti, Ibu punya Alkitab dan saya punya Alquran, tapi tolonglah Ibu kalau tidak kita sama-sama susah,”ajak Garuda.

Ketakutan Rofina semakin besar lalu bertanya kepada Jaksa Garuda maksudnya susah apa?…”Saya harus bicara kebenaran, kalau minta seperti itu saya hidup nanti tidak tenang karena saya sudah sumpah di atas Alkitab,”lanjut Rofina.

Lalu dijawab Jaksa Garuda mengatakan.” Ibu tolong saya jawab saja di periksa di Kejaksaan Tinggi sebelum ke Exelso. Lalu jawab Saksi Rofina bahwa itu sama saja berbohong,”kata Rofina menirukan ajakan Jaksa Garida.

Mendengar penjelasan Saksi Rofina Kelitadan perihal dugaan intimidasi dan paksaan yang dilakukan oleh oknum Jaksa, maka Korneles Serin – PH langsung meminta izin dari Majelis Hakim untuk membacakan pasal 278 ayat (1) point b KUHP tentang Penyesatan Proses Peradilan yang secara garis besar berbunyi “seseorang dapat dipidana 6(enam) tahun apabila….mengarahkan Saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan;

Tak hanya itu, Terhadap Saksi Fakta Jacob Lamere – Manager Pemasaran dan Maria Y Safsafubun, terungkap keterangan yang merupakan Fakta Persidangan sbb :

a”Apakah benar ada terjadi gangguan jaringan WiFi pada saat sidang secara zoom tanggal 12 Maret 2026, atas pertanyaan tersebut,”tanya Serin.

Saksi Jacob Lamere dan Maria Safsafubun menjawab.”Kami bertiga ada dalam satu ruangan, tidak benar ada gangguan signal, namun ketika Ibu Rofina Kelitadan menyampaikan bahwa Pemeriksaan tidak di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, namun di Excelso, saat itulah Jaksa Azam Fathoni mencabut Kabel WiFi pengubung Laptop dan mematikan Laptop,”beber mereka.

Saksi Jacob Lamere membenarkan dan mengatakan secara jujur dan menguatkan keterangam Saksi Rofina Kelitadan. Saksi Jacob Lamere dan Maria Safsafubun juga menjelaskan bahwa dalam Sidang secara Zoom tersebut juga diarahkan dan dipaksakan untuk menjawab pertanyaan PH berdasarkan BAP

Saksi Jacob Lamere dan Maria Safsafubun juga menegaskan. “Setelah Jaringan sengaja diputus (zoom terputus), ada Oknum Jaksa yang bernama Azam mengarahkan Saksi Rofina Kelitadan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Garuda Cakti Vira Tama dan kemudian menyerahkan Handphone kepada Saksi Rofina Kelitadan untuk mendapat arahan dari Jaksa Garuda dan Saksi Rofina kelihatan ketakutan seperti di intimidasi,'”terang mereka.

Bahkan Saksi Jacob Lamere dan Maria Safsafubun menambahkan bahwa Arahan dan paksaan untuk memberi keterangan sesuai keinginan Jaksa juga dilakukan sebelum sidang ini dimulai, yang mana mereka dipanggil dan dibrifing oleh Jaksa Asian S. Marbun di ruang Jaksa di PN Ambon untuk nantinya memberikan keterangan yang menurut Saksi tidak sesuai fakta, dan cenderung untuk berbohong dan memberikan keterangan palsu.

Sementara itu, Yunita Saban, SH, MH selaku Penasehat Hukum Petrus Fatlolon – mantan Bupati, menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait ditemukannya Fakta Formil dalam 4 BAP antara lain. Petrus Fatlolon, Ricky Jauwerissa, Rofina Kelitadan, Ruben B. Moriolkossu, yang mana keempat BAP tersebut dilakukan pada tanggal 21 November 2025 pada sekitar puk 08.55 WIT hingga pukul 16.15 WIT.” Dengan dugaan rekayasa BAP dan dugaan kriminalisasi atas clien kami Petrus Fatlolon dengan penjelasan bahwa Jaksa Garuda Cakti Vira Tama pada tanggal 21 November 2025 Pada jam 08.55 Wit melakukan BAP terhadap Saksi Ricky Jauwerissa di kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar di Saumlaki, namun pada jam yang sama Jaksa Garuda juga melakukan Pemeriksaan BAP terhadap Rofina Kelitadan di Excelso Ambon, kemudian pada jam 15.30 Wit memeriksa Saksi Ruben B. Moriolkossu, dan pada jam 16.15 Wit Jaksa Garuda didampingi Jaksa Asian S. Marbun juga melakukan Pemeriksaan lanjutan terhadap Client kami Petrus Fatlolon di Rutan Kls II A di Ambon. Padahal 1 hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November 2025 jam 20.30 Wit Jaksa Garuda dkk menetapkan Clien kami sebagai tersangka, dan praktis pada keesokan harinya tanggal 21 November 2025 Jaksa Garuda masih berada di Ambon, bahaimana bisa pada tanggal tsb Jaksa Garuda berada juga di Saumlaki utk memeriksa dan membuat BAP terhadap Ricky Jauwerissa ,”papar PH Fatlolon dengan nada bertanya.

“Sangatlah tidak mungkin dan aneh, diduga penuh rekayasa BAP karena mustahil seorang Jaksa Garuda pada tanggal dan jam yang sama bisa berada di Ambon dan Saumlaki,”ingatnya.

Selain itu Jaksa Garuda juga diduga melakukan rekayasa BAP yang berujung pada kriminalisasi terhadap Petrus Fatlolon – mantan Bupati sebagaimana tercantum dalam BAP Ahli sebagai berikut.

Pada tanggal 24 November 2025 (saat yang sama) Jaksa Garuda berada di 3 kota di pulau yang berbeda untuk memeriksa dan membuat BAP terhadap 3 Ahli di Manado – Malang – Jakarta.

Terhadap dugaan rekayasa BAP dan kejanggalan-kejanggalan yang muncul dalam fakta persidangan ini dan atas permintaan PH kepada Majelis Hakim, maka Majelis Hakim memutuskan untuk memeriksa (ferbal lisan) terhadap Jaksa Garuda Cakti Vira Tama pada hari esok Selasa 7 April 2026 jam 10.00 Wit di ruang sidang PN Ambon.

Petrus Fatlolon – Mantan Bupati juga menyampaikan 3 pertanyaan kepada 3 orang Saksi Fakta, Apakah dalam tahapan proses seleksi Pengurus BUMD, Saksi bertiga ada menemui diirnya Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati ?

Kemudian Ketiga orang Saksi tersebut menjawab bahwa “Tidak Pernah bertemu Bupati,”tegas mereka.

“Apakah selama Saksi bertiga bekerja di BUMD pernah diminta sejumlah dana oleh Bupati,”tanya Fatlolon

?Spontan ketiga Saksi menjawab : “Tidak Pernah Bupati meminta uang, dan tidak ada aliran dana BUMD keada Bupati Petrus Fatlolon.

Apakah Saksi bertiga menemukan adanya perintah Bupati Petrus Fatlolon berupa surat atau secara lisan untuk melakukan pencairan dana atau perintah untuk melakukan pelanggaran hukum ? Spontan Saksi Bertiga menjawab : “Tidak ada perintah,”tegas mereka.

Pada saat itu, pengunjung sidang yang menghadiri dan menyaksikan langsung persidangan dan Publik bertanya : apakah Jaksa Garuda ini merupakan seorang Jaksa sakti ? apakah Jaksa Garuda memakai Private Jet untuk terbang dari Saumlaki/Ambon menuju Jakarta-Manado-Malang dalam satu hari ? Private Jet mana yang dipakai ?

Jika memakai pesawat Commersial, demi keadilan maka Jaksa Garuda harus membuktikan bukti perjalanan penerbangan ke 3 kota dalam waktu 1 hari pada tanggal 24 November 2025 tersebut berupa Boarding Pass yang nantinya Publik akan meminta Majelis Hakim untuk mengkonfirmasi keabsahaan Boarding Pass tersebut dengan Manifest Pesawat dan laporan dari pihak Bandara yang dituju.

Publik Maluku berharap agar Presiden Prabowo, Jaksa Agung RI dan Komisi III DPR RI bisa membentuk tim khusus untuk memeriksa Kajari Tanimbar dan Jaksa Garuda yang diduga Sakti.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *