Ragam
Salahgunakan Dana Ratusan Juta PT Pos Werinama, Akil Lahmady Segera Disidang


AMBON,DM.COM,-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, melakukan penyerahan tahap II tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2023. Tersangkanya adalah, Akil Lahmady.
Proses penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (4/11/2024).
Penerimaan Tahap II tersebut dilakukan oleh Rozali Afifudin,SH,MH selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi oleh Grace Siahaya, SH.,MH selaku Jaksa Penuntut Umum dan Junita Sahetapy SH.,MH selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (JPU).
Tersangka AL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa perbuatan tersangka AL, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 398.467.680,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.
Terhadap Tersangka AL, dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari.
Jaksa Penuntut Umum segera akan mempersiapkan administrasi perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon.(DM-04)
