Hukum
Samloy Dipecat Tak Wajar, PT PTN Diduga Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
AMBON,DM.COM,-Hanya karena Stevanus Josep Samloy, tanganya cedera, dia diputuskan kontrak kerjanya dari Perseroan Terbatas Prathita TitianNusantara (PT PTN). Padahal, dia sudah mengajukan ijin tidak masuk kerja, namun pihak perusahaan tetap tidak memperkerjakanya.
Begitu, juga klaim BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung dicairkan oleh Samloy yang sudah bekerja di perusahaan itu sejak 2010 lalu. Penyebabnya, pihak perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan maskapai penerbangan di Bandar Udara Pattimura itu harus menunggu resign se-Indonesia. Pihak perusahaan berskala nasional itu juga diduga tidak menyetor BPJamsostek.
Samloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (19/8/2023) menuturkan, sejak tanganya cidera Oktober 2022 lalu, sudah mengajukan ijin kepada Branch Manager PT PTN, Dominggus Pattiwaelapia. “Ketika itu saya diizinkan istirahat di rumah 2 minggu. Ketika itu Dance (panggilan Dominggus) bilang istirahat dirumah dolo,”kata Samloy.
Namun, ingat dia, ketika dirinya masuk kerja dan hendak pulang sore, Dance tiba-tiba menghampirinya mengatakan istirahat dirumah. “Saat itu saya bilang tangan saya sudah sembuh. Namun, Dance bilang informasi dari pusat, istirahat dirumah,”tuturnya.
Padahal, ingat dia, sesuai aturan main, mesti melewati beberapa tahapan baru dirinya dipecat dari perusahaan itu.”Selama ini khan tidak ada peringatan pertama, kedua dab selanjutnya. Namun, tanpa melewati tahapan itu saya langsung diputuskan kontrak atau dipecat,”kesalnya.
Meski begitu, Dance sempat mengatakan kepada Samloy, kalau tanganya sembuh betul baru kerja. Namun, kesalnya Dance, sudah menerima 5 orang untuk kerja di perusahaan. “Padahal, ada teman yang tidak maauk kantor bernulan-bulan tidak dipecat. Ini yang tidak betul. Memang Dance ini orangnya tidak bisa dijaga komitmen dan plin plan serta mempermainkan saya,”tudingnya.
Setelah tidak lagi kerja, apakah sudah mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, dia mengaku, sudah mendatangi pihak perusahaan untuk meminta rekomendasi klaim BPJamsostek.”Namun, pihak perusahaan beralasan tidak bisa dapat rekomendasi karena mesti menunggu provinsi lain. Lalu, kapan katong dapat BPJamsostek. Apakah tunggu seluruh provinsi resaign baru katog dapat Jamasostek,”kesalnya.
Dia mencurigai, selama ini pijak perusaahaan tidak menyetor iuran BPJamsostek. Padahal, ingat dia, eetiqp bulan gaji mereka dipotong.”Kami menduga selama ini perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kami mau tarik dana kami tapi dipersulit,”kesalnya.
Terpisah, Branch Manager Dominggus Pattiwaelapia mengatakan, pihaknya memutuskan kontrak Samloy karena sudah habis masa kontrak. “Jadi nanti kita pertimbangkan lagi untuk kembali Pak Josef kembali bekerja. Jadi memang kejadian yang dialami Pak Josef diluar area kita. Jadi memang ijin tidak disampaikan langsung kepada saya,”kata Pattiwaelapi, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (19/8/2023).
Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya siap memberikan haknya BPJS Ketenagakerjaan, Samloy sampai selesai dan saatnya kembali bekerja. “Jadi memang kalau bayat semua itu memang besar. Jadi direksi lihat yang mana didahulukan untuk diselesaikan dulu. Tapi saya terus berusaha,”jelasnya.(DM-01)