Pemkab Malteng
Sampaikan Dokumen RAPBD 2026, Bupati Malteng : Dana Kita Dipangkas Rp 117 Miliar
AMBON,DM.COM,-Bupati Maluku Tengah (Malteng), Zulkarnain Awat Amir mengatakan, tahun anggaran 2026 mendatang penuh tantangan bagi pengelolaan keuangan daerah. Kondisi ini bukan hanya bagi kita di Malteng, tetapi berlaku di seluruh daerah di Indonesia.
Hal ini setelah Pemerintah Pusat melalui kebijakan Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian dan pengurangan besaran transfer ke daerah.
“Kebijakan ini berlaku secara merata terhadap pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, termasuk di Maluku Tengah, yang masih memiliki tingkat ketergantungan tinggi terhadap dana transfer sebagai sumber pembiayaan utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,”kata Bupati ketika sambutanya dibacakan oleh Sekertaris Daerah Malteng Rakib Sahubawa, saat Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/11/2025).
“Pada Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Maluku Tengah mengalami pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp.177.030.099.000 (Serataus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Tiga Puluh Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau 11,5% dari jumlah TKD tahun 2025,” ungkap Zulkarnain.
Dikatakan penurunan ini tentunya cukup signifikan dan memberi dampak langsung terhadap ruang fiskal kita, sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian kebijakan, penyelarasan program, serta penguatan tata kelola anggaran agar tetap mampu menjaga keberlanjutan pelayanan dasar dan pelaksanaan program prioritas daerah.
Dengan kondisi fiskal tersebut, Zulkarnain menyampaikan Pemerintah Daerah menetapkan target pendapatan tahun 2026 sebesar Rp.1.501.461.583.000 (Satu Trilyun Lima Ratus Satu Milyar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah), dengan asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.86.017.920.000 (Delapan Puluh Enam Milyar Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Sementara itu, target belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.1.500.461.583.000 (Satu Trilyun Lima Ratus Milyar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah). Ia juga mengatakan dalam belanja tersebut, pemerintah daerah juga wajib mengakomodir pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu yang jumlahnya terus bertambah seiring kebijakan nasional.
“Kondisi fiskal Tahun 2026 jelas berpotensi mempersempit ruang gerak kita dalam membiayai pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan program-program prioritas sebagaimana telah dirumuskan dalam RPJMD,” ungkap Zulkarnain.
Dalam kesempatan tersebut Zulkarnain juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untum memperkuat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, bersama seluruh perangkat daerah, untuk meningkatkan PAD secara terarah, realistis, dan terukur. Satu hal yang ditegaskan oleh Bupati Zulkarnain bahwa upaya peningkatan PAD tidak boleh membebani rakyat.
Pemerintah daerah harus memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang adil, yang memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, bukan malah menekan kehidupan mereka.
Zulkarnain juga menyampaikan perlunya mendorong inovasi pendapatan, optimalisasi aset daerah, perbaikan tata kelola retribusi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat membuka peluang pendapatan baru. “KUA–PPAS Tahun 2026 yang kami sampaikan hari ini merupakan pedoman awal untuk menyusun APBD yang responsif, realistis, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
Dokumen ini mengarahkan agar setiap rupiah yang kita kelola benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku Tengah,” tutur Zulkarnain. Diakhir sambutannya Zulkarnain berharap pembahasan KUA–PPAS Tahun 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat berjalan dengan baik, lancar, dan penuh semangat kemitraan.
Ia meminta agar menjadikan rapat paripurna sebagai ruang produktif untuk menghasilkan keputusan-keputusan terbaik demi kepentingan daerah dan masyarakat yang kita cintai.(DM-04)