Connect with us

Parlemen

Sanksi Anggota Dewan, BK DPRD Maluku Butuh Masukan Kemendagri

Published

on

AMBON,DM.COM,-Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, saat ini belum bisa memberikan sanksi kepada anggota dewan yang malas berkantor maupun melanggar kode etik.

Karenanya, alat kelengkapan dewan yang khusus mengawasi prilaku wakil rakyat itu, berencana mengkonsultasikan rancangan tata beracara lembaga tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat.

“Langkah ini diambil guna memastikan bahwa tata beracara yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Ketua BK DPRD Provinsi Maluku Julius Rutasouw kepada wartawan di rumah rakyat Karpan, Ambon Selasa (15/4/2025)

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, bahwa konsultasi ini penting dilakukan agar pedoman kerja BK memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik dalam pelaksanaannya ke depan.

Wakil rakyat dari dapil SBB ini mengaku, meski BK yang telah dipimpinya telah dibentuk, namun hingga kini Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku belum juga dapat melaksanakan tugas dan wewenang dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota DPRD Provinsi Maluku.

“BK juga memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, sumpah janji, dan peraturan tata tertib, menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD, hingga melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan,”jelasnya.

Hal tersebut disebabkan karena Tata beracara yang menjadi salah satu penyokong tugas BK sebagai alat kelengkapan dewan belum ditetapkan dalam paripurna.

“Perangkat yang dibutuhkan seperti kode etik dan tata tertib sudah ditetapkan, tapi yang paling penting tata beracara. Kalau tanpa tata beracara berarti kita tidak bisa berproses, karena itu sampai hari ini BK belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya karena memang peraturan DPRD tentang tata beracara belum selesai,”ungkapnya.

Menurutnya, untuk menetapkan tata beracara, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang sampai saat ini terus bekerja dan telah masuk pada tahapan terakhir.

Setelah Pansus kemudian akan melakukan konsultasi evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bagian produk hukum daerah.

Konsultasi yang dilakukan tidak lagi ke Jakarta, mengingat adanya efisiensi anggaran merujuk Inpres 1 tahun 2025, sehingga disepakati dilakukan secara zoom meeting.

“Karena kaitan efisiensi anggaran, kita sepakat untuk tidak ada perjalanan dinas ke luar. Tapi proses evaluasi tetap jalan, melalui zoom meeting. Untuk melihat kekurangan apa dan seterusnya,”ucapnya.

Dari hasil itulah, lanjut Rutasouw yang juga merupakan anggota Pansus, naskah tata beracara kemudian diperbaiki, barulah diserahkan ke pimpinan dewan, untuk diagendakan penetapan dalam paripurna.

“Setelah evaluasi barulah kita betulkan materi ada baru kita serahkan kepada pimpinan, setelah itu baru di paripurna penetapan,”tandasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *