Connect with us

Parlemen

Sanksi Anggota Dewan “Nakal,” DPRD Maluku Setuju Aturan Tata Beracara BK

Published

on

AMBON,DM.COM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, selama ini kesulitan menjatuhkan sanksi kepada para wakil rakyat yang berkantor di Parlemen Karang Panjang yang melanggar kode etik.

Namun, lembaga politik itu lewat alat kelengkapan BK, saat ini memiliki landasan hukum, sehingga memberikan sanksi kepada para wakil rakyat yang terbukti melanggar kode etik dewan.

Ini setelah, DPRD Provinsi Maluku, menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan penetapan Peraturan DPRD Provinsi Maluku tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Rapat tersebut dipimipin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala didampingi Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun dan Wakil Ketua Jhon Johanis Lewerissa yang berlangsung di ruang rapat paripurna pada Kamis (22/5/2025)

Abdullah Asis Sangkala saat membuka Rapat paripurna mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan daerah di tuntut untuk memiliki komitmen politik, moralitas dan Profesionalitas yang tangguh.

“Komitmen tersebut semakin dirasa penting sebagai upaya terwujudnya DPRD yang kuat, produktif, terpercaya dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsinya,”kata Sangkala.

Tak hanya itu, ingat Sangkala yang juga Ketua DPW PKS Provinsi Maluku itu, sebagai wakil rakyat yang memiliki derajat yang mulia dan terhormat harus di imbangi dengan komitmen dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat dan konstituennya.

Oleh karena itu DPRD telah memiliki landasan etika Pilosofi yang mengatur prilaku, etika, ucapan mengenai hal-hal yang dilakukan, dilarang atau tidak pantas dilakukan.

“Untuk melaksanakan tugas konstitusional tersebut maka perlu disusun tata beracara Badan Kehormatan yang menjadi pedoman dalam rangka menghadapi pengaduan atau laporan atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib DPRD, kode etik serta sumpah janji anggota DPRD,”ingat wakil rakyat dari dapil Maluku Tengah itu.

Untuk pelaksanaan ketentuan di atas dan telah diatur dalam pasal 40 peraturan DPRD provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 dan peraturan DPRD Maluku Noor 2 Tahun 2025 tentang kode etik, maka DPRD membentuk peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Apalagi melalui rapat paripurna DPRD tanggal 10 Februari 2025 yang lalu kita telah membentuk Pansus penyusunan peraturan DPRD tentang tata beracara badan Kehormatan .

Setelah Pansus melaksanakan tugasnya untuk membahas dan merampungkan hasil kerjanya, maka sesuai pasal 88 peraturan Mendagri No, 120 tahun 2019 tentang perubahan atas Per Mendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan prodak hukum daerah, maka setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah wajib melakukan konsultasi ke kemendagri melalui Ditjen Otonomi daerah.

Sehubungan dengan ini sesuai dengan amanah per Mendagri tersebut, maka Pansus penyusunan tata beracara badan Kehormatan telah melakukan fasilitasi dan konsultasi ke Kemendagri.

“Selanjutnya kita akan tiba pada pengambilan pemutusan terhadap rancangan peraturan DPRD dimaksud. Untuk itu dengan mempertimbangkan seluruh proses pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan Kehormatan serta memperhatikan laporan Pansus yang berisi keseluruhan mekanisme pembahasan,”ingatnya.

Dengan disahkannya Perda ini, harap dia, Badan Kehormatan kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.

” Diharapkan keberadaan aturan ini dapat memperkuat marwah lembaga legislatif dan meningkatkan akuntabilitas serta integritas para wakil rakyat di Maluku.”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *