Connect with us

Ragam

SD di Kota Ambon Gelar PTM Terbatas, Ini Syaratnya

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Setelah Sekolah Menengah Pertama (SMP) melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), kini diikuti Sekolah Dasar (SD) di Kota Ambon, melakukan hal yang sama.

Buktinya, sebanyak 100 SD di Kota Ambon mulai melaksanakan PTM terbatas setelah memenuhi kriteria surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Paduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“100 SD pada hari ini mulai melaksanakan PTM terbatas dari total jumlah 192 SD di kota Ambon,” kata Kadis Pendidikan kota Ambon, Ferdinand Tasso, Senin (7/3/2022).

Dikatakan, kriteria sekolah yang melaksanakan PTM adalah, sarana dan prasarana sekolah sudah mendukung protokol kesehatan dan lebih dari 50 persen siswanya telah divaksin.

“Mempunyai fasilitas yang memadai dalam pelaksanaan PTM, penerapan protokol kesehatan yakni memakai masker, hand sanitizer disiapkan, alat cuci tangan, dan pengecekan suhu,” terangnya.

Diakuinya, dibuka kembali PTM terbatas, karena angka kasus konfirmasi yang terus  mengalami penurunan di kota Ambon,

Tak hanya disitit,  keluhan siswa dan guru yang kesulitan melaksanakan pembelajaran jarak jauh, disebabkan tidak adanya lagi paket data gratis yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Hal ini menjadi pertimbangan bagi kita memutuskan untuk memulai kembali PTM terbatas,” sebutnya.

Dinas Pendidikan Kota Ambon melalui Satgas Covi -19 di satuan Pendidikan akan memperketat skrining bagi siswa yang mengikuti PTM terbatas.

“Kita memperketat sistem skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan empat warna kategori, yakni hijau bagi yang sudah vaksin lengkap, kuning bagi yang satu kali vaksin, merah yang belum vaksinasi, serta hitam untuk yang terkonfirmasi,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau pihak sekolah yang telah melaksanakan PTM terbatas agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Tidak boleh lalai. Apalagi, jumlah siswa dalam satu sekolah semakin banyak, sehingga protokol kesehatan harus dipatuhi,” pungkasnya. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *