Politik
Sebut Musdalub Hanura Maluku “Tabrak” Aturan dan Ilegal, Sapulette-Mualim Gugat di MP
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Pelaksanaan musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) lanjutan DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, 21 Maret 2022 lalu, akhirnya digugat di Mahkamah Partai (MP) Hanura. Ini setelah Musdalub lanjutan dinilai “tabrak” aturan dan ilegal dipartai besutan Oesman Sapta Odang (OSO) itu.
Tak tanggung-tanggung dua kader Hanura yang juga calon Ketua DPD Hanura Provinsi Maluku, Rhoni Sapulette dan Mus Mualim, mengajukan gugatan ke MP Hanura.”1 April 2022, awal yang baik untuk meluruskan dan memperbaiki yang kurang baik menjadi benar sesuai aturan yang berlaku. Jadi 1 April 2022 kami resmi ajukan gugatan ke MP Hanura,”kata Sapulette, melalui rilis yang diterima awak media, Senin (4/4/2022).

Anggota dewan pertimbangan DPP Partai Hanura ini mengaku, pihaknya mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Dewan kehormatan DPP Hanura atas Musdalub DPD Partai Hanura Provinsi Maluku yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Hanura.” Sesuai kewenangan dan kewajibannya, sebagaimana amanat anggaran dasar partai Hanura, pasal 30 ayat 2 menyatakan, “Dewan Kehormatan bertugas menjaga etika, moral dan menyelesaikan perselisihan internal partai.”jelasnya.
Meski tidak menjelaskan secara implisit terkait pelanggaran yang dilakukan, namun Sapulette yang juga praktis hukum ini yakin gugatnya dapat diterima dan diputuskan oleh MP Hanura. “Kami yakin, Dewan Kehormatan (Mahkamah Partai) dapat memeriksa dan berlaku adil dalam mengambil keputusan nanti. Walau salah satu anggotanya juga pelaku pelanggaran AD/ART/PO partai Hanura. Dan jika tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka dengan terpaksa kami akan melakukan upaya hukum lanjutan,”tegasnya.
Padahal, ingat dia, Musdalub DPD Hanura Provinsi Maluku, 5 November hingga 6 November 2021 lalu, dirinya bersama Mualim, menerima rekomendasi dari DPP Hanura, untuk maju sebagai calon Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, namun diabaikan sepihak dengan alasan tidak sesuai AD/ART .”Kami mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Dewan Kehormatan DPP agar MP memeriksa dugaan pelanggaran AD/ART/Peraturan Organisasi yang dilanggar pengurus partai. Pelaksanaan Musdalub lanjutan DPD Hanura Provinsi Maluku, 21 Maret 2022 dianggap ilegal atau cacat hukum,”pungkasnya.
Sekedar tahu, Musdalub lanjutan DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, di Hotel Marina, 21 Maret 2022 lalu, Ahmad Ohorela, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Hanura Provinsi Maluku. Padahal, Musdalub DPD Hanura Provinsi Maluku, di Hotel Marina, 5 November hingga 6 November 2021 lalu, sesuai rekomendasi DPP Hanura kepada Sapulette dan Mualim yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang dan Sekjen DPP Hanura, Gede Pasek Suardika, yang menyebut rekomendasi yang diberikan kepada Sapulette dan Mualim sesuai AD/ART Partai Hanura.(DM-02)