Parlemen
Segera “Lengser,” Ada Kepala Daerah Ingin Sekda Jadi Penjabat Bupati

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Sebanyak empat Bupati dan Walikota, bersama wakilnya masa tugasnya berakhir 22 Mei 2022 mendatang. Setelah tidak lagi berkuasa posisi mereka bakal diisi penjabat Bupati dan Walikota.
Akibatnya, ditengah menghitungung hari mereka lengser, sejumlah kepala daerah sepertinya tidak “legowo.” Mereka diam-diam ingin Sekda didaerahnya menggantikan mereka.
.”Saya tidak tahu alasan mereka usul Sekda didaerah yang dipimpinya sebagai calon Penjabat Bupati. Tapi dapat dari aturan dari mana Sekda ditingkat Kabupaten diusulkan menjadi Penjabat Bupati,”kata sumber DINAMIKAMALUKU. COM, Rabu (6/7/2022).

Ketika disinggung kepala daerah yang mengusulkan Sekda ke Gubernur untuk diusulkan ke Mendagri jabat penjabat Bupati, dia mengaku, pihaknya mendapat informasi kalau Bupati Buru, Ramli Umasugy dan Bupati KKT, Petrus Fatlolon ingin Sekda didua daerah itu menggantikan posisi mereka.”Informasi yang kita terima seperti itu,”terangnya.
Lantas, apa yang memotivasi mereka mengusulkan Sekda menggantikan posisi mereka ketika lengser, dia mengaku.”Bisa saja mereka mengamankan kepentingan politik dan hukum, ketika tidak lagi berkuasa,”bebernya.
Bupati dan Walikota yang segera lengser 22 Mei 2022, yakni Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramli Umasugy-Amus Besan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon-Agustinus Utuwaly, Bupati Seram Bagian Barat, Thimotius Akerina, dan Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Richard Louhenapessy-Syarif Hadler.
Dari sejumlah kepala daerah yang bakal lengser, Bupati Buru, Ramli Umasugy dan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, tidak lagi mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024 mendatang karena sudah dua periode memimpin didaerahnya. Sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah lainya baru satu periode.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menilai, usulan Sekda sebagai Penjabat Bupati di Buru dan KKT sah-sah saja.”Hanya saja, selama ini belum ada aturan yang otomatis menjadi Penjabat di kabupaten dan kota harus Sekda,”ingat Wenno, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (6/7/2022).
Meski begitu, ingat dia, Sekda di Kabupaten dan kota posisinya seperti Kepala Dinas di level pemerintah provinsi. “Jadi esalonya sama dengan Kadis. Tapi tergantung yang mengusulkan,”ingatnya.
Ketua Fraksi Perindo, Amanah Berkarya dari daerah pemilihan Kota Ambon ini mengaku, selama ini yang mengusulkan calon penjabat Bupati dan Walikota adalah Gubernur.”Jadi Bupati dan Walikota tidak punya kewenangan. Kewenangan hanya ada di Gubernur,. Jadi selama ini aturan dan mekanismenya seperti begitu,”tandasnya.
Kendati begitu, lanjut mantan anggota DPRD Kota Ambon itu, jika aturan dirubah tidak ada masalah.”Jadi tidak ada aturan. Tapi, kalau nama Sekda salah satu masuk dalam usulan calon Peniabat Bupati oleh Gubernur bisa saja. Tapi kewenangan tetap ada di Mendagri memutuskan,”pungkas kandidat Walikota Ambon itu.(DM-02)
