Connect with us

Parlemen

Segera “Lengser,” Komisi I Minta Kepala Daerah Tak Bawa “Kabur” Aset Daerah

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Empat Bupati dan Walikota, bakal “lengser” setelah masa kekuasaan mereka berakhir, medio Mei 2022 mendatang. Mereka diingatkan setelah tidak lagi berkuasa dan meninggalkan rumah dinas, tidak membawa  “kabur” aset ke rumah pribadi.

Sebab informasi yang diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (7/3/2022) ada sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat mulai sibuk bawa pulang aset daerah ke rumah pribadi. “Kami minta ada perhatian serius dari DPRD Kabupaten dan kota serta DPRD Procinsi agar aset daerah dirumah dinas maupun mobil dinas tidak dikuasai atau dimiliki. Itu barang milik rakyat,”kata sumber DINAMIKAMALUKU. COM, Senin (7/3/2022).

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengapresiasi Bupati dan walikota yang sudah bertugas 5 tahun hingga 10 tahun memimpin di daerahnya.”Kita ucapkan terima kasih  kepada mereka selama ini memimpin. Tentu ada perbaikan dalam pelayanan publik  dan pembangunan,”kata Rumra, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (7/3/2022).

Hanya saja, ingat politisi PKS dari daerah pemilihan Kota Tual, Malra, dan Aru itu, para kepala daerah yang masa tugasnya berakhir, tidak lagi menguasai aset daerah di rumah dinas maupun mobil dinas. “Pengalaman sebelumnya itu ada kepala daerah yang lengser sampai melakukan pemutihan 4 mobil dinas. Kalau ada pemutihan harus sesuai aturan main.  Nah, empat kepala daerah yang masa tugasnya berakhir jangan sampai seperti itu,”ingatnya.

Baka calon anggota DPR ini kuatir, jika para kepala daerah dan wakil kepala daerah kuasai aset daerah berupa perabot dirumah dinas dan mobil dinas, Caretaker yang turun melakukan pengadaan baru.”Ini yang membebani APBD. Sekarang anggaran terbatas. Jangan lagi ada pemborosan dengan belanja yang tidak berpihak kepada masyarakat,”tandasnya.

Untuk itu, dia berharap, ada pengawasan dan monitoring dari Karo Pemerintahan Provinsi Maluku, Bagian Aset Kabupaten dan Kota serta DPRD setempat.”Ini agar aset daerah tidak dibawah pulang dan  tetap terjaga agar dapat dimanfaatkan oleh pejabat yang ditunjuk mengisi kursi kepala daerah yang kosong,”pungkasnya.

Sekedar informasi, empat Bupati dan Walikota, masa tugas berakhir 22 Mei 2022 mendatang, yakni Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramli Umasugy-Amus Besan, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon-Agus Utuwaly, Bupati Seram Bagian Barat, Thimotius Akerina, Walikota dan Wakil Walikota, Richard Louhenapessy dan Syarif Hadler. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *