Hukum
Selain Serobot Lahan, PD Panca Karya Salah Bayar Lahan di Bursel
AMBON, DM.COM,-Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya, dilaporkan serobot lahan warga di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Selain serobot lahan, perusahaan plat merah itu salah bayar lahan untuk HPH kepada warga yang bukan pemilik.
Pemilik Lahan, Swingly Lesnussa menuturkan, sejak 2016 hingga 2018 lalu, PD Panca Karya, melakukan aktivitas HPH di Dusun Kilo 7, Desa Labuang, Kecamatan Namrole di 17 titik kurang lebih 4.000 hektar. “Ketika itu, PD Panca Karya melakukan pembayaran kepada keluarga Hukunala, sekitar ratusan hektar atau di 2 titik,”kata Lesnussa, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (9/8/2022).
Padahal, ingat dia, PD Panca Karya, salah bayar ratusan hektar kepada keluarga Hukunala. “Sekarang keluarga Hukunala, sudah buat surat pernyataan bahwa lahan yang sudah dibayarkan itu bukan lahan mereka,”terang Lesnussa.
Bahkan, ingat dia, pihak PD Panca Karya, ingin kembali ingin beraktivitas di lahanya, sekitar 2020 lalu.” Tapi saya tidak mau. Saya bilang selesaikan dulu pembayaran 15 titik dari 17 titik yang sudah dilakukan penebangan pohon. Mungkin saya bersikukuh lalu PD Panca Karya melakukan penebangan pohon diwilayah lain,”bebernya.
Lantas, sudah ke kantor PD Panca Karya, untuk meminta perusahaan milik Pemerintah Provinsi Maluku itu segera bayar lahan yang diserobot, dia mengaku, telah mendatangi PD Panca Karya, 2020 lalu.”Saya sudah datangi PD Panca Karya. Saya ketemu Direktur PD Panca Karya, Rusdi Ambon. Lalu pertemuan rapat dengan staf. Beliau ketika itu akui lahan itu milik saya dan salah bayar ke keluarga Hukunala. Beliau janji selesaikan pembayaran. Artinya, ada niat baik untuk bayar,”sebutnya.
Saat itu, lanjut dia, Rusdi Ambon memerintahkan Kepala Bagian Produksi PD Panca Karya, Nawawi Bandjar, untuk hitung kerugian yang akan diganti kepada dirinya.”Tapi, sampai sekarang tidak ada tindaklanjut. Sampai sekarang tidak ada itikad baik dari PD Panca Karya bayar lahan saya,”kesalnya.
Untuk itu, tambah dia, dalam waktu dirinya memasukan surat kepemilikan lahan dengan bukti lain ke Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Maluku, untuk segera memanggil PD Panca Karya agar lahan saya segera di bayar.”Kami harap DPRD Maluku segera sikapi surat masuk kami dengan memanggil PD Panca Karya,”pintanya.
Ketika disinggung berapa nilai kerugian yang harus dibayar PD Panca Karya, dia mengaku, jika 10 ribu batang kayu yang ditebang di kali setiap batang dengan nilai Rp 100 ribu, sekitar Rp 46 miliar yang harus dibayar kepadanya.”Memang saya ajukan ganti rugi sekitar RP 46 miliar. Tapi belum ditanggapi,”sebutnya.(DM-01)