Hukum
Selain Terima Rp 500 Juta, Eks Walikota Ambon Ternyata Terima Dana Puluhan Miliar

AMBON, DM, COM,-Eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, akhirnya duduk di kursi pesakitan. Ini setelah politisi senior Partai Golkar itu,
didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga menerima dana “jumbo.”
Selain diduga menerima Rp 500 juta dari perwakilan Alfa Midi, Louhenapessy akrab disapa RL, diduga menerima dana “jumbo” dari sejumlah Kadis di Pemkot Ambon dan pihak swasta lainya. Nilainya fantastis.
Ini setelah eks Ketua DPRD Provinsi Maluku ini, diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas.”Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa. Ini dilakukan saat terdakwa masih menjabat Wali Kota Ambon,” kata tim JPU KPK, Titto Jaelani didampingi Taufiq Ibnugroho saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (29/9/2022).
Dalam persidangan itu, dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Nanang Zulkarnain Faizal dan didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU KPK.
Dalam dakwaan dibeberkan, Louhenapessy bersama Andew pada medio Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon, Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp 500 juta secara bertahap dari perwakilan PT Midi Utama Indonesia.
“Mereka menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia,” jelas tim JPU KPK.
Pemberian uang kepada eks Walikota Ambon tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020 lalu, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Tak hanya disitu, JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa saat menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kadis di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp11,259 miliar.
JPU KPK mencontohkan, Kadis PUPR Pemkot Ambon, Enrico Mattitaputy sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy Rp150 juta, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp50,2 juta, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Izaak Jusac Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Kadishub Kota Ambon Robert Sapulette.
Sedangkan dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.”Terdakwa I juga menerima uang dari sejumlah rekanan sebesar Rp7,398 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon,” ujar tim JPU KPK.
Begitu juga dari Victor Loupatty selaku pemilik PT. Hoatyk sebesar Rp 342,5 juta, Komisaris PT. Gebe Insitri Nikel Maria Chandra Pical Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono selaku rekanan sebesar Rp50 juta, dan Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri, Petrus Fatlolon Rp100 juta.
Louhenapessy juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Mardika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.
“Jadi penerimaan langsung oleh terdakwa I sejak tahun 2011 hingga Maret 2022 sebesar Rp8,222 miliar, dan sisanya Rp3,037 miliar melalui transfer dana ke rekening terdakwa II,” papar JPU KPK.
Akibatnya, terdakwa dijerat melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.(DM-01)
