Parlemen
Sementara Pilih Pj Gubernur Maluku, DPRD “Diserang,” APDM : Kami Tolak !!
AMBON,DM.COM,-DPRD Provinsi Maluku, saat ini sementara memilih calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku. Namun, ditengah proses pemilihan di lembaga politik itu, didatangi para pendemo. Pendemo yang menamakan diri Aliansi Peduli Demokrasi Maluku (APDM), menolak pendaftaran Pj Gubernur oleh lembaga politik itu.
Namun, aksi demo tidak diindahkan para wakil rakyat. Meski suara pendemo mengusik proses pemilihan yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.”Pemilihan dilangsungkan bebas rahasia. Jadi setiap anggota 1 nama, 2 nama, atau maksimal pilih 3 nama dari 5 nama yang mendaftar. Pemilihan dengan cara mencontreng,”kata Watubun.
“Tiga nama yang dipilih akan diusulkan ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri,”sebut Watubun.
Sekedar tahu, sesuai surat Mendagri ke sejumlah Ketua DPRD Provinsi termasuk Maluku, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, berakhir 31 Desember 2023 mendatang.
Sesuai pantauan DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (29/11/2022) sebanyak 43 dari 45 anggota yang hadir. Mereka yang tidak hadir adalah Asri Arman dan Halimun Saulatu dari Fraksi Partai Demokrat.
Mereka yang mendaftar Pj Gubernur Maluku adalah, Nus Sapteno (Rektor Unpatti), Zainal Abidin Rahawarin (Rektor IAIN), Deputi II Kemanam dan Sandi Negara, Mayjen TNI Dominggus Pakel, dan Olivia Lacutonsina (Wakil Ketua Komnas Perempuan dan Anak) dan Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Drs Djufri Rahman, M.Si.
AKSI DEMO
Meski proses pemilihan sementara berlangsung aksi demo digelar di depan kantor DPRD Provinsi Maluku. Kehadiran Aliansi Peduli Demokrasi Maluku, menolak proses pendaftaran yang dilakukan Tim Panitia Kerja Penjaringan DPRD Provinsi Maluku.
“Kami menolak proses penjaringan. Sebab, sesuai keterangan Mendagri beberapa waktu lalu, bahwa masa jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Wakil Gubernur Maluku berakhir April 2024,”tandas orator pendemo.
Untuk itu, mereka meminta lembaga politik itu agar tidak memproses dan mengusulkan Pj Gubernur Maluku.”Proses penjaringan Pj Gubernur cacat hukum. Kamk menolak dengan tegas,”tegasnya.(DM-02)