Hukum
Sepanjang 2022, Polresta Ambon Tangani 1.434 Kasus Tindak Pidana

AMBON, DM.COM,-Sebanyak 1.443 kasus tindak pidana yang ditangani Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku.
Ini setelah kasus tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sepanjang tahun 2022.
Dengan rincian, tindak pidana penganiyaan 365 kasus, pencurian 326 kasus, kekerasan bersama 219 kasus, perlindungan anak 170 kasus, KDRT 63 kasus, dan pencurian ranmor sebanyak 56 kasus.
Hal ini disampaikan PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, Sabtu (31/12/2022).
” Dan dari 1443 total kasus ditangani satuan reserse kriminal dan polsek jajaran ini, ada sebanyak 605 kasus yang sudah diselesaikan dengan peresentase 42 persen,” jelas Moyo Utomo.
Dari total kasus di tangani, kata Moyo, mantan wakapolsek Leihitu ini, ada 12 kasus menonjol yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran.
” Dari 12 kasu menonjol ini 6 diantaranya kasus asusila terhadap anak, bahkan ada korban sampaininggal dunia, 5 kasu penganiayaan dan penganiayaan bersama menyebabkan matinya orang dan luka-luka berat, dan 1 kasus lagi kepemilikan senjata api,” ucap Moyo.(DM-01)
