Politik
Serahkan Berkas PAW, Ini Politisi Demokrat Pengganti Wattimena
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, akhirnya mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku, Welem Wattimena . Halimun Saulatu diusulkan menggantikan Wattimena di lembaga politik itu.
Saulatu diusulkan Partai Demokrat Maluku, menggantikan Wattimena, setelah pemilu legislatif 2019 lalu meraih suara terbanyak kedua di didapil Maluku Tengah.
“Benar Partai Demokrat Maluku, menyampaikan surat pengusulan pergantian Pak Wattimena kepada Pak Saulatu,”kata Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena, kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Dia mengaku, usulan PAW sesuai surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 35/SK/DPP/.PD/V/2021 tentang PAW anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Welem Wattimena. “Jadi setelah kami menerima surat ini Kamis (27/5), sesuai arahan pimpinan dewan melalui disposisi Ketua DPRD Provinsi Maluku, kita diminta untuk menindaklanjuti,”jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menyurati KPU Provinsi Maluku, untuk melakukan verifikasi calon anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah berikutnya.”Jadi sesuai ketentuan kita menyurati KPU untuk melakukan verifikasi calon berikutnya sesuai penetapan berita acara calon terpilih oleh KPU Provinsi Maluku,”paparnya.
Setelah KPU Provinsi Maluku, melakukan verifikasi, lanjutnya, berkas verifikasi disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku.”Selanjutnya, kita mengusulkan kepada Mendagri untuk mendapat surat keputusan melalui bapak Gubernur Provinsi Maluku,”terangnya.
Soal kapan berkas usulan PAW disampaikan ke KPU Provinsi Maluku, jelas dia, sesuai aturan main paling lambat 7 hari.”Bagian persidangan juga sementara verifikasi sebelum kita sampaikan ke KPU Provinsi Maluku. Kalau ada berkas yang kurang kita minta untuk diperbaiki sebelum disampaikan ke KPU Provinsi Maluku. Jadi paling lambat Senin (31/5/2021) sudah disampaikan ke KPU Provinsi Maluku,”pungkasnya.
Sekedar tahu, Wattimena kedapatan membawa alat isap narkoba jenis Sabu di Bandara Internasional Pattimura Ambon, beberapa waktu lalu. Setelah dites urin, wakil rakyat dari dapil Malteng ini positif narkoba. Majelis hakim pengadilan negeri Ambon, akhirnya memutuskan 10 bulan penjara dan sisa masa tahanan, dimanfaatkan Wattimena, habilitasi ketergantungan narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.(DM-01)