Politik
Serahkan Berkas PAW ke Gubernur, Saulatu Ganti Wattimena
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-DPRD Provinsi Maluku, akhirnya menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku, Welem Wattimena kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, setelah berkas PAW diserahkan KPU Maluku.
Sesuai hasil verifikasi KPU Maluku, Halimun Saulatu,memenuhi syarat diusulkan menggantikan Wattimena. “Jadi soal PAW Pak Welem Wattimena, hari Selasa (8/6/2021) kita sudah dapat surat balasan dari KPU Provinsi Maluku,”kata Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Dia mengaku, seusai surat balasan KPU Provinsi Maluku, yang berhak menggantikan Wattimena adalah Saulatu, sesuai hasil perolehan pemilu legislatif di daerah pemilihan Maluku Tengah dari Partai Demokrat.”Atas dasar itu, Ketua DPRD Maluku, secara resmi menyurati. Jadi kemarin siang (Kamis 10/6/2021) berkasnya sudah disampaikan ke Mendagri melalui Pak Gubernur Maluku,”jelasnya.
Sekedar tahu, Wattimena kedapatan membawa alat isap narkoba jenis Sabu di Bandara Internasional Pattimura Ambon, beberapa waktu lalu. Setelah dites urin, wakil rakyat dari dapil Malteng ini positif narkoba. Majelis hakim pengadilan negeri Ambon, akhirnya memutuskan 10 bulan penjara dan sisa masa tahanan, dimanfaatkan Wattimena, habilitasi ketergantungan narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.(DM-01)
Serahkan Berkas PAW ke Gubernur, Saulatu Ganti Wattimena
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-DPRD Provinsi Maluku, akhirnya menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku, Welem Wattimena, setelah berkas PAW diserahkan KPU Maluku.
Sesuai hasil verifikasi KPU Maluku, Halimun Saulatu,memenuhi syarat diusulkan menggantikan Wattimena. “Jadi soal PAW Pak Welem Wattimena, hari Selasa (8/6/2021) kita sudah dapat surat balasan dari KPU Provinsi Maluku,”kata Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Dia mengaku, seusai surat balasan KPU Provinsi Maluku, yang berhak menggantikan Wattimena adalah Saulatu, sesuai hasil perolehan pemilu legislatif di daerah pemilihan Maluku Tengah dari Partai Demokrat.”Atas dasar itu, Ketua DPRD Maluku, secara resmi menyurati. Jadi kemarin siang (Kamis 10/6/2021) berkasnya sudah disampaikan ke Mendagri melalui Pak Gubernur Maluku,”jelasnya.
Sekedar tahu, Wattimena kedapatan membawa alat isap narkoba jenis Sabu di Bandara Internasional Pattimura Ambon, beberapa waktu lalu. Setelah dites urin, wakil rakyat dari dapil Malteng ini positif narkoba. Majelis hakim pengadilan negeri Ambon, akhirnya memutuskan 10 bulan penjara dan sisa masa tahanan, dimanfaatkan Wattimena, habilitasi ketergantungan narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.(DM-01)