Pendidikan
Serahkan SK Guru P3K, Matt Marasabessy : SE Mendagri Bisa Diberhentikan
AMBON, DM. COM,-Ditengah kesibukan yang padat, Penjabat Bupati Maluku Tengah, DR Muhamat Marasabessy, ST, M.Tech, berkesempatan menyertakan Surat Keputusan (SK) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penyerahan SK Guru P3K di pusatkan di Baileu Soekarno, Kamis (22/9/2022), Kadis PUPR Provinsi Maluku ini mengigstkan Surat Edara (SE) Mendagri yang bisa melakukan mutasi dan pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
” Hari ini, menjadi hari yang penting dan bersejarah bagi para guru yang akan menerima SK sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Seiring kebahagian yang Bapak/Ibu rasakan, melekat didalamnya tanggung jawab besar untuk mendidik dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, berahklak dan bermartabat,”ingat Marasabessy.
Mereka yang menerima SK Guru P3K diingatkan bahwa perjuangan mencapai ini tidaklah mudah.” Banyak tantangan dan persaingan yang harus di hadapi. Saya percaya proses seleksi sampai penetapan telah dilakukan secara transparan, profesional dan akuntabel,”tandasnya.
Koordinator Balai-Balai Kementerian PUPR di Provinsi Maluku itu mengakui, Guru P3K merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara, karena itu sebagai Guru P3K wajib Berpegang teguh pada nilai dasar ASN, menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku ASN. Sebagai ASN, kalian akan memperoleh hak untuk menunjang pekerjaan sekaligus meningkatkan kesejehateraan kalian. Karena itu kalian harus sungguh-sungguh menjalankan kewajiban sebagai ASN Guru P3K.
” Kalian harus menunjukan kinerja yang terukur, mampu beradaptasi ditengah era digitalisasi serta menciptakan model-model pembelajaran yang inovatif,”ingat Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pattimura ini.
Apalagi, ingat Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orwil Maluku itu, sesuai surat Mendagri No. 021/5492/SJ pada point 4, memberikan kewenangan kepadanya selaku Penjabat Bupati untuk melakukan “Pemberhentian, Pemberhentian Sementara, Penjatuhan Sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin”. Atas dasar itu saya tegaskan agar saudara-saudara patuh dan tidak melakukan hal-hal diluar sepengetahuan saya. Saya secara rutin akan melakukan evaluasi dan melakukan tindakan tegas sesuai amanat ini,”ancam Marasabessy akrab disapa Pak Matt.
Meski begitu, mantan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku itu percaya, Guru P3K akan mendukung tugas-tugasnya di bidang pendidikan dan kebudayaan. “Bekerjalah dengan hati yang tulus dan layani peserta didik dengan sebaiknya-baiknya,”ajak Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Maluku ini.(DM-01)