Hukum
Setuju Kejari Buru Diadukan ke Komjak, Keliombar : Kawal Penetapkan Tersangka SPPD Fiktif

AMBON,DM.COM,-Keinginan salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, diadukan ke Komisi Kejaksaan (Komjak), setelah Korps Adiyaksa itu, disambut baik pegiat anti korupsi, Gilang Keliombar.
Hal ini, setelah Kejari Buru hingga kini belum bergerak tetapkan tersangka dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar.
“Saya sangat setujuk kalau semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pemberantasan korupsi bersama para pegiat anti korupsi duduk bersama sikapi berbagai dugaan Tipikor yang ditangani Kejaksaan khususnya penetapan tersangka dugaan tipikor SPPD fiktif di Buru,”tegas Keliombar, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (1/9/2025).
Dia setuju kalau Kejari Buru, diadikan ke Komjak, jika tidak kunjung tetapkan tersangka dugaanTipikor SPPD fiktif dalam waktu dekat.”Saya setuju kalau Kejari Buru diadukan ke Komisi Kejaksaan. Kita harus kawal hingga penetapan tersangka,”tandasnya.
Dia mengaku, penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif sepertinya jalan ditempat. Padahal, ingat dia, proses penegakan hukum, semua warga negara sama dimata hukum.
“Apakah dia itu pejabat dan mantan pejabat kedudukan hukumnya sama dengan rakyat kecil. Jangan sampai anak panah proses penegakan hukum tajam kebawah, lalu tumpul keatas,”ingatnya.
Dia mengigatkan, siapapun dia harus ditetapkan tersangka jika memenuhi alat bukti dan keterabgan saksi mengarah pada dugaan Tipikor SPPD fiktif harus ditetapkan tersangka.”Jadi kita berharap ada langkah cepat dari Kejari Buru segera tetapkan tersangka,. Kasus ini khan sudah lama ditangani, “harapnya.
Untuk diketahui, Kejari Buru dilaporkan tengah mencari bukti dokumen SPPD fiktif yang diduga dilakukan sejumlah mantan pejabat dan pejabat yang saat ini masih aktif di Kabupaten Buru. Didiga mereka ambil uang perjalanan, tapi tidak berangkat atau tugas dinas.
Langkah, Kejari Buru dinilai lamban menangani dugaan Tipikor yabg sudah naik penyidikan 2023 lalu, namun sempat dihentikan setelah mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, yang diduga terlibat Tipikor SPPD fiktif maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada pilkada serentak 2024 lalu.
“Mestinya, saat ini Kejari Buru sudah bergerak menetapkan tersangka. Kasus ini khan sudah ditangani sehak 2023 lalu. Ada apa kok masih jalan ditempat,”tanya salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (29/92025).
Dia berharap, kasus yang diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pejabat aktif di Buru, itu sudah saatnya dilakukan penetapan tersangka.”Kita terus kawal hingga ada tersangka yang dapat mempertangungjawabkan perbuatanya,”tegasnya.
Tak hanya itu, dia mengusulkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini konsern terhadap pemberantasan Tipikor agar mengadukan Kejari Buru ke Komisi Kejaksaan atau Komjak.
“LSM harus bergerak mengadukan Kejari Buru ke Komjak, kalau tak kunjung tetapkan tersangka SPPD fiktif di Buru,”tandasnya.
Untuk diketahui, Komisi Kejaksaan (Komjak) adalah lembaga non-struktural yang bersifat mandiri, bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dan bertugas mengawasi serta menilai kinerja dan perilaku jaksa serta pegawai Kejaksaan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Kejaksaan.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat undang-undang dan peraturan presiden, dan memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, meminta pemeriksaan ulang, serta mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa. (DM-01)
