Parlemen
Sikapi Keluhan Pedagang Cakbor, Komisi III Berencana Undang Soholait dan Latarisa

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi III DPRD Provinsi Maluku, dalam waktu dekat mengundang salah satu pengusaha Dang Sohilait dan oknum perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarisa. Mereka diundang untuk menyikapi keluhan pedagang pakaian cakar bongkar (Cakbor) di Pasar Mardika Ambon.
Ini setelah Taty, pedagang Cakbor merasa dirugikan oleh ulah oknum perwira Polda Maluku, yang diduga ingin menguasai tempat usaha mereka. Karenanya, mereka mengadu di DPRD Provonsi Maluku, Senin (31/1/2022). “Kami datang untuk menyampaikan keluhan klien kami. Semoga keluhan kami disampaikan ke pihak terkait,”kata kuasa hukum Taty, Semi Waeleruny, ketika bertemu Komisi III, Senin (31/1/2022)
Pimpinan dan anggota Komisi III yang ditemu yakni Sekretaris Komisi Rovik Afifudin dan dua anggota Komisi masing-masing Anos Yeremias dan Fauzan Alkatiry.
Semi mengatakan, persoalan yang timbul adalah Taty melakukan kontrak dengan pemilik tanah, yakni Dang Sohilait. Taty kemudian membangun bangunan disewakan kepada pedagang lapak Cakbor. “Awal kontrak dibuat secara lisan dengan Sohilait, pemilik tanah. Karena usahanya semakin maju Taty berkenalan dengan Latarisa seperti keluarga sendiri,”jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, Latarissa setiap tahun kebagian uang sebesar Rp 30 juta dari Taty sebagai imbalan jasa keamanan. Namun, Latarisa diam-diam ingin menguasai bangunan tempat usaha Taty dan ingin menguasai tanah itu. Bahkan bangunan tempat usaha Taty dibongkar dengan arahkan sejumlah orang. “Cilakanya lagi sudah dipasang police line, di buka dan dibangun lagi. Kami sudah lapor di Polda, tapi tidak digubris, “terangnya.
Anggota Komisi III, Fauzan Alkatiry menegaskan, terkait persoalan pedagang, kewenangan Komisi yang membidangi perdagangan dan infrastruktur itu.”Kalau terkait persoalan hukum kewenangan Komisi I. Kalau ada oknum perwira Polisi kami tidak ada urusan. Kami bertindak tegak lurus demi kepentingan masyarakat,”tandansya.
Dia berharap, Pemda lebih peka melihat persoalan ini. Dia berharap, Pemda mesti proteksi masalah ini lebih awal. “Kalau oknum Polisi bisa kasih turun orang potensi kerawanan itu harus diantisipasi. Persoalan Kariuw dan Pelauw terjadi karena tidak direspon dengan baik. Kelamaan respon ini bisa timbul konflik,”ingatnya.
Sekretaris Komisi III, Rovik Afifudin mengatakan, keluhan yang disampaikan akan disampaikan ke pimpinan DPRD Maluku, untuk ditiindaklanjuti.” Kalau bisa siapkan bukti-bukti hukum. Kalau ada sewa menyewa harus tertulis. Apalagi ini bisnis,”ingatnya.
Dikatakan, jika pimpinan dewan disposisi, maka kemungkinan akan digelar rapat gabungan komisi I dan Komisi III.” Kami akan mengundang bapak Cam dan undang pak Dang Soholait minta klarifikasi persolan yang dihadapi. Kalau bisa peroslan selesaikan baik-baik. Dewan tidak punya kewenangan eksekusi. Kami hanya memberikan kesimpulan dan rekomendasi ke pihak terkait,”ingatnya.
Anggota Komisi III, Anos Yeremias, setuju dengan mengundang pihak terkait soal keluhan para pedagang Cakbor. “Saya minta agendakan dengan para pihak. Kami minta siapkan seluruh bukti-bukti. Kalau tuntutan keadilan minta bukti. Kalau tidak akan gugur dengan sendirinya,”ingatnya.(DM-02)
.
