Connect with us

Parlemen

SK Mendagri Terbit, Benhur Watubun Segera Dilantik Jabat Ketua DPRD Maluku

Published

on

AMBON,DM.COM,-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pengangkatan, Benhur Geroge Watubun,  ST sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.

Watubun yang juga Sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, diusulkan menggantikan Ketua DPRD sebelumnya, Lucky Wattimury.

Sebagaimana SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6224 Tahun 2022, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (6/12/2022) dalam SK itu menimbang bahwa berdasarkan SK Mendagri Nomor 161.81.5397 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019, saudara Drs Lucky Wattimury dari PDIP diresmikan pengangkatanya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024.

Namun, dalam butir b disebutkan, bahwa berdasarkan surat Ketua Umum DPP PDIP Nomor : 4618/IN/DPP/XI/2022 tanggal 4 November 2022 , perihal pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Maluku antara lain mengesahkan dan menetapkan  saudara Benhur Geroge Watubun, ST, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan Tahun  2019-2024.

Tak hanya itu, SK Mendagri keluar sesuai keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 34 Tahun 2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penetapan calon pengganti Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 menetapkan calon pengganti Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Benhur Geroge Watubun.

Memutuskan dan menetapkan, Keputusan Mendagri Tentang Pengresmian Pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Maluku, meresmikan saudara Benhur Geroge Watubun, ST, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.  “Pengucapan sumpah janji dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan Mendagri diterima,”tulis Mendagri dalam SK tersebut.

Sekedar tahu, DPP PDIP melakukan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku, setelah Lucky Wattimury, tersandung hutang piutang.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *