Hukum
Skandal Korupsi ADD Waiheru, LBH Hunimua : Jaksa Jangan Lindungi Koruptor
AMBON,DM.COM,-Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK LBH Hunimua), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ali Rumauw mengungkapkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon tidak boleh tebang pilih dalam mengusut laporan dugaan korupsi ADD dan DD Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Menurut Ali, temuan penyidik Kejari Ambon sendiri di lapangan jika ada peristiwa pidana yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, namun Jaksa tidak berani melihat hal tersebut sebagai perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oknum tertentu terhadap pengelolaan ADD dan DD desa Waiheru.
“Padahal penanganan kasus ini kalau kita cermati sangat berbeda dengan kasus-kasus ADD dan DD lain yang ada di Maluku. Ini tandanya bahwa kejari Ambon lindungi koruptor dalam kasus ini,” ungkap Ali, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat, (6/10/2023).
Praktisi Hukum muda ini mengaku, Kejari Ambon, sebaiknya tidak boleh melindungi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan ADD dan DD Waiheru, pasalnya sejauh ini publik sedang menanti sejauh mana progres yang dilakukan jaksa untuk kasus ini.
“Karena ini orang awam hukum saja bilang ada temuan pelanggaran hukum, lalu sampai ke meja jaksa, jaksa tidak melihat hal ini dengan bijak, malah mereka arahkan suru pulangkan uang, kalau pun cara penanganan kasus ADD seperti ini, maka Kejari Ambon terkesan lindungi Kades-kades yang lakukan korupsi,” jelasnya.
Kalau pun Jaksa beralibi kerugian negara hanya Rp 400 juta, kata Ali, Jaksa mesti berpatokan kepada jumlah kerugian negara di kasus korupsi ADD dan DD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Malteng. Itu hanya berkisar Rp 300 juta sesuai hitungan Inspektorat Malteng.
” Lalu ADD Waiheru yang nilainya Rp 400 juta lebih kenapa di arahkan untuk kembalikan uang yang dikorupsi. Kalau pun kembalikan uang, kenapa tidak semua institusi Kejaksaan buat skema seperti itu. Lalu hanya untuk ADD Waiheru. Saya minta Kejari Ambon, tidak boleh tebang pilih dalam menjerat orang sebagai tersangka. Hukum itu harus ditegakan seadil adilnya,”terangnya.
Sesuai informasi yang beredar di publik, lanjut Ali, Kejari Ambon mengaku, akan menghentikan penyelidikan atas perkara ini mengingat kerugian sebesar Rp 400 juta lebih sudah dikembalikan oknum yang bersangkutan. Sedangkan, di sisi lain, LSM yang melaporkan kasus ini menyebut itu hanya temuan beberapa item anggaran, tidak keseluruhan.
” Karena itu, sebagai praktisi hukum kita minta Kejari profesionalnya. Ini kita tidak main-main, karena setiap persoalan yang ada di Maluku ini sudah tentu menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai penegak hukum,” tuturnya.
Kejari Ambon, tambah Ali, harusnya berkaca dari beberapa kasus korupsi ADD dan DD yang sudah di tangani hingga ke Pengadilan. Banyak perkara yang kerugian di bawah Rp.400 juta, tapi jaksa lakukan penyelidikan hingga tuntas. Sehingga hal ini pun harus berlaku juga untuk kasus ADD dan DD Waiheru.
“Karena pengembalian kerugian tetap tidak menghapus perbuatan. Lagi pula ada beberapa item yang di dalam laporan yang belum diusut jaksa. Kita minta agar jaksa segera usut dan tetapkan oknum yang salah gunakan ADD dan DD di Waiheru sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah, yang dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023) menepis tudingan tersebut. Kata Kajari, selama ini Jaksa dalam mengusut kasus harus berpedoman kepada alat bukti yang sah, bukan bukti yang mengada-ada.
“Jadi kami tidak bisa menindaklanjuti yang masih asumsi, bukti harus didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum bukan asumsi katanya. Jadi maaf kami tidak bisa mengakomodir kepentingan kepentingan pihak diluar hukum,” jelas Kajari.
Menurut Kajari, pengusutan kasus ADD dan DD Waiheru, saat ini Kejari Ambon, akan menyurat ke Kejati Maluku dalam rangka meminta petunjuk.”ADD Waiheru itu, kami akan bersurat dan minta petunjuk ke kejati untuk disikapi,”pungkas Kajari.(DM-02)