Hukum
“Skandal” Rp 22,4 Miliar, Luturyali Minta Pj Bupati & DPRD KKT Panggil BPKAD

SAUMLAKI, DM.COM,-Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Daniel E Indey dan DPRD setempat diminta panggil Kepala BPKAD, Jhon Batlajery. Ini agar Batlajery menjelaskan peruntukan aliran dana Rp 22,4 miliar.
Sebab, terkuaknya dugaan penyalahgunaan uang negara, DAK fisik reguler bidang kesehatan Pembangunan RSUD PP Magrety Ukurlaran di desa Lauran, kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) senilai Rp. 22.411.997.016 milyar, sontak mengagetkan publik di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat, Provinsi Maluku.
Bahkan secara nasional, berita dugaan penyalahgunaan anggaran dengan nilai “Jumbo” ini sempat viral beberapa hari lalu di geogel dan dibaca masyarakat di seluruh Indonesia.
Betapa tidak, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Pemda KKT saat itu yang dipimpin eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon yang diduga kolaborasi dengan Kepala BPKAD KKT yang merupakan orang kepercayaan ditempatkannya sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) yang sering disapa Fatlolon dengan panggilan Manteri Keuangan, di tahun 2020, 2021 & sampai Mei tahun 2022.
Pasalnya, Fatlolon dan Batlajery dinilai sangat berani menggunakan kewenangan sebagai kepala daerah dan kepala keuangan daerah untuk pakai anggaran DAK tersebut, bukan untuk membayar pekerjaan pihak ketiga (penyedia/kontraktor) yang telah mengerjakan RSUD Ukurlaran, tetapi digunakan belanjai program dan kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan penganggarannya oleh Negara melalui Kementerian Kesehatan RI.
Ketua KNPI KKT, Roi S Luturyali, mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan uang DAK negara ini sudah bukan rahasia lagi, dibahas sebagai trending topik di media-media sosial lokal Tanimbar, mendapat tanggapan Amir Rumra, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku bahkan diklarifikasi sendiri oleh Fatlolon bahkan bersedia jika dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberi keterangan.
Sebagai ketua KNPI KKT, Luturyali meminta kepada Penjabat Bupati KKT, Daniel. E. Indey, S.Sos, M. Si agar memanggil Yonas Batlajery, Kepala BPKAD melalui inspektorat daerah KKT untuk diaudit terkait anggaran DAK fisik kesehatan RSUD Ukurlaran tersebut dipakai untuk belanjai pos-pos anggaran apa saja.
“Karena perbuatan ini telah berakibat daerah di masa kepemimpinan Indey diwarisi hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 22,4 milyar, “kata Luturyali, kepada kontributor DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, dia juga meminta kepada pimpinan DPRD terkhusus Komisi C sebagai mitra BPKAD agar mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan kepala BPKAD (Menteri Keuangan) KKT.
“Intinya, Yonas Batlajery, harus dimintai penjelasan rinci dan detail soal kemana uang tersebut dipakai. Tidak sebatas itu, setelah memperoleh data akurat mengenai kasus dugaan penyalahgunaan uang DAK ini, diharapkan agar bisa segera disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”tegas Luturyali.
Dia berharap, langkah ini diambil untuk menjaga wibawa dan kehormatan Pemda KKT serta mewujudkan visi misi Penjabat Bupati memprioritaskan kualitas pelayanan publik. Sebab RSUD PP Magrety Ukurlaran adalah salah satu pelayanan dasar yang sungguh sangat dibutuhkan masyarakat Tanimbar, tandasnya. (DM04)
