Hukum
Soal Amus Besan Tersangkut Dugaan Tipikor SPPD Fiktif, PKS : Saatnya Ditetapkan Tersangka

AMBON,DM.COM,-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak ingin terjebak dalam desakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, segera memeriksa dan mentersangkakan mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan.
Ini setelah Besan, pernah diperiksa dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD di Setda Buru, Tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar.
“Saya tidak masuk dalam wilayah itu (soal desakan Kejari Buru tetapkan Amustofa Besan tersangka),”kata Ketua DPW PKS Provinsi Maluku, Asis Sangkala, kepada awak media usai menggelar Halal Bi Halal dan Milad PKS di Hotel Santika Ambon, Minggu (20/4/2025).
PKS, PKB, PAN, dan PSI pada Pilkada Buru, mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ikram Umasugi-Sudarmo.
Dia mengaku, penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum bersifat independen.”Jadi tidak usah desak. Insya Allah, pada saatnya ditetapkan tersangka, ya tersangka,”tegasnya.
Dia mengaku, Kejari Buru belum menetapkan Amustofa Besan tersangka, karena penyidik Kejari Buru, masih membutuhkan keterangan saksi dan alat bukti.”Toh, mungkin tidak memenuhi unsur tidal ditetapkan tersangka,”ingatnya.
Soal, penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif di Buru sudah naik penyidikan, namun terhenti gegara Amustofa Besan maju mencalonkan diri merebut kursi DPR RI dari dapil Maluku dan calon Bupati Buru pada pemilu dan Pilkada 2024 lalu, dia menegaskan.”Politik wilayah sendiri, penegakan hukum wilayah sendiri,”ingatnya.
Sekedar diketahui, Amustofa Besan dan sejumlah pejabat di Bumi Bupolo, telah diperiksa penyidik Kejari Buru. Mereka diduga mengambil uang rakyat, namun tidak melakukan perjalanan dinas sesuai aturan main. Ironisnya, mereka hanya menelpon bendahara, ajudan yang eksekusi dana perjalanan dinas.(DM-04)
