Connect with us

Hukum

Soal Bos PT Literata Lintas Media Tak Dijerat, Polda Maluku : Laporannya Terpisah

Published

on

AMBON,DM.COM,-Tudingan kepada oknum tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku yang diduga meloloskan Bos PT Literata Lintas Media, Muhamad Aminudin, ditepis Polda Maluku

Ini setelah diungkapkan oleh kuasa hukum Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto, masing-masing, Yustin Tuny SH, MH dan John Johiands Uniplaita.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, melalui Kasi Penmas, AKP. Imelda Haurissa mengatakan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak mungkin menetapkan Direktur PT. Literata Lintas Media, sebagai tersangka karena dalam perkara ini laporannya secara terpisah.

Diketahui, kasus ini penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mini Central Oxygen System Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Ketiganya adalah Mantan Plt Kadis Kesehatan Buru Ismail Umasugi, Djumaidi Sukadi, mantan Kasubbang Perencanaan dan Keuangan Dinkes Buru dan Atok Suwarto, Direktur CV Sani Medika Jaya.

Ketiganya juga sudah divonis bervariasi di Pengadilan Tipikor Ambon.”Jadi kan sudah sejak awal ada 3 orang tersangka itu. Dan penyidik tidak bisa melakukan penyelidikan ke Direktur PT Literata Lintas Media, karena ini laporannya terpisah. Dan untuk laporan pidana Direktur PT Literata Lintas Media, laporannya diterima per hari ini, Selasa, 22 Juli 2025, sehingga nantinya baru ditindaklanjuti laporannya oleh penyidik Krimsus Polda Maluku,” singkat Haurissa, melalui selulernya, Selasa, (22/7/2025).

Sementara itu disisi lain, pernyataan Kabid Humas tersebut, menurut tim kuasa hukum Atok Suwarto, Direktur CV Sani Medika Jaya, sangat kontraversial.

“Kenapa kontraversial, karena yang disampaikan oleh tim hukum dalam keterangan pers kemarin, itu berdasarkan fakta persidangaan, di mana sesuai ketentuan pasal 185 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di depan sidang pengadilan. Di mana, fakta persidangan dengan terdakwa atau Suwarto, saksi Djumaedi Sukadi, mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinkes Buru, menyatakan kalau dirinya yang memerintahkan Atok Suwarto untuk mentransfer uang sebesar Rp.1,6 miliar lebih ke rekening PT Literata Lintas Media, Muhamad Aminudin,” ujar Yustin Tuny SH, MH.

Yustin melanjutkan, Djumaedi Sukadi mengakui kalau uang senilai Rp.1,6 miliar lebih itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kerugian Rp.2,8 miliar lebih dalam perkara Pengadaan Mini Central Oxygen System Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Dan PT Literata Lintas Media, tidak pernah mengerjakan pekerjaan pengadaan maupun pekerjaan fisik di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
“PT Literata Lintas Media hanya mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, sedangkan Bos PT Literata Lintas Media,Muhamad Aminudin dalam keterangannya di persidangan menjelaskan kalau uang senilai Rp.1,6 miliar lebih itu adalah uang pekerjaan pada Pengadaan Mini Central Oxygen System Tahun 2021. Dan Bos PT Literata Lintas Media, baru mengetahui dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ketika memeriksa dirinya dan ia bersedia mengembalikan uang tersebut apabila uang sudah ada,” bebernya.

Karena itu, lanjut Yustin, tidak ada alasan hukum jika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, tidak memproses hukum Bos PT Literata Lintas Media Muhamad Aminudin.

“Iya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan saksi di persidangan penyidik sudah tahu uang Rp.1,6 miliar lebih itu ada di Bos PT Literata Lintas Media, namun penyidik diduga sengaja meloloskan. karena itulah berdasarkan fakta persidangan kami sudah buat laporan baru, agar supaya Bos Literata Lintas Media ini segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *