Connect with us

Hukum

Soal Bripda MS Diduga Aniaya AT Hingga Tewas, Kapolda Maluku : Sanksinya Pecat

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memastikan, anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya (MS) yang menganiaya AT, salah satu diswa di Kota Tual, hingga meninggal dunia, diberhentikan dari institusi Kepolisian.

“Ancaman sanksinya bisa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). PTDH itu pecat,”tegas Kapolda Maluku.

Penegasan Kapolda Maluku, kepada awak media usai menghadiri buka puasa bersama Polda Maluku, Forkopimda, Pejabat instansi terkait, tokoh agama, OKP dan Pers di Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/2026

“Kita prihatin atas kejadian ini. Kita turut berduka cita kepada keluarga korban. Kita berdoa semoga almarhum ditempatkan di sisi Allah SWT,”kata Kapolda.

Untuk itu, Kapolda menegaskan, proses penegakan hukum dan kode etik terhadap MS dilakukan secara tepat dan transparan serta tegas. “Untuk mereleasasikan hal tersebut, kita susun rencana sesuai jadwal. Insya Allah, besok sidang dilaksanakan. Jadi memang kita menunggu keluarga korban, karena penerbangan dari Kota Tual itu, jam 11 dan sampai di Kota Ambon kurang lebin jam 12, nanti mereka ke rumah sakit dulu. Sebab, salah satu kakaknya cidera. Setelah itu keluarga korban menghadiri sidang tersebut,”beber Kapolda.

Sementara keluarga korban yang lain, lanjut Kapolda, sidang menggunakan zoom. “Jadi itu sidang kode etik. Sementara proses hukum, dilaksanakan di Polres Tual yang melakukan pemeriksaan karena saksi-saksi banyak disana, sehingga mempermudah prosesnya. Saya sudah berkoordinasi dengan Kajati melalui Pak Wakajati Maluku, pelaksanaan ditingkat bawah juga kita berkoordinasi, sehingga pemberkasanya terus dilakukan pengawalan secara cepat,”jelasnya.

Tak hanya itu, Kapolda mengaku, sudah arahkan kepada penyidik di bawah dan kepada Kapolres Tual, sudah mengawal untuk proses pemberkasanya. “Insya Allah saya target hari Selasa atau Rabu sudah diserahkan kepada penuntut umum. Nah, disitu dalami pasal-pasal dan sebagainya, sehingga masuk proses sidang,”paparnya.

Soal penanganan kasus MS, apakah ada tekanan dari Mabes Polri. “Tidak. Kita menyadari bahwa, tindakan tersebut tidak bisa ditolelir. Jadi sejak awal saya arahkan seperti itu. Jadi ini adalah bentuk tanggungjawab hukum yang kepada kita meski itu adalah anggota kita, tapi kita tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, pengamiayaan MS terhadap siswa MTs, ketika Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Kendati begitu, saat patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.

Namun, berselang 10 menit, tiba-tiba dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Ketika itu, Bripda MS yang sedang berada di lokasi sempat mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor. Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Infornasinya, sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya. Korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *