Connect with us

Hukum

Soal DAK Rp 22,4 M di KKT, Taborat : Ini Perampokan, Harus Dikembalikan !!

Published

on

SAUMLAKI, DM.COM,-Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler kesehatan untuk pembangunan RSUD Margarety Ukurlaran, senilai Rp 22,4 miliar, terus disikapi sejumlah pihak. Kali ini, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Pit Kait Taborat, ikut menyoroti peruntukan dana “Jumbo” menabrak aturan.

Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan di era pemerintahan eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon disikapi mantan anggota DPRD KKT, Soni Ratissa, Ketua LP KPK Cabang KPK, dan Ketua KNPI KKT, Roi. Selwas. Luturyali, ikut menyoroti penggunaan anggaran yang belum diketahui peruntukanya. Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa pihak terkait dan meminta Penjabat Bupati KKT, Daniel E Indey serta DPRD setempat memanggil Kepala BPKAD KKT, Yonas  Batlajery.

Kepada kontributor DINAMIKAMALUKU.COM, di Saumlaki,  Jumat  (28/10/2022) Taborat mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.07/2017 Petunjuk Teknis DAK Fisik tentang ketentuan penggunaan sisa DAK, khusus dalam pasal 132 diatur mengenai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) DAK, tidak dapat digunakan untuk belanja program dan kegiatan lain.

” Kalaupun anggaran DAK fisik reguler RSUD PP Magrety Ukurlaran dipakai untuk belanja lain, maka program atau kegiatan yang dibelanjai dengan SILPA DAK tersebut hanya diperboleh untuk membiayai program DAK juga dan DAK dalam bidang Kesehatan (bidang yang sama). Itupun ada syaratnya, dimana Pemda KKT melalui Bupati terlebih dahulu mengajukan usulan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kementerian Kesehatan RI,”kata Taborat.

Setelah mendapat persetujuan, jelas dia, barulah uang DAK senilai Rp 22,4 milyar rupiah itu dipakai untuk membiayai program dan kegiatan DAK bidang kesehatan lainnya. Jadi tidak boleh dipakai untuk belanja yang lain.

Ketua DPD Partai Golkar KKT yang sudah menjabat anggota DPRD selama 4 periode ini menegaskan, bila uang DAK fisik reguler kesehatan untuk membelanjai kegiatan pembangunan, sarana prasarana dan fasilitas RSUD PP. Magrety sebesar Rp 22,4 milyar  kemudian diduga  disalahgunakan.” Itu sama artinya dengan perampasan atau perampokan terhadap uang negara. Dan uang yang telah dirampok ini harus dikembalikan ke Rekening Kas Daerah untuk kemudian dipergunakan membayar hutang kepada kontraktor,” tegas Taborat.
.
Ditanya kemungkinan  Komisi C akan mengagendakan untuk memanggil  Kepala BPKAD guna dimintai penjelasan rinci soal dipakai untuk membelanjai program apa saja menggunakan anggaran DAK RSUD   senilai Rp 22,4 miliar tersebut, dia katakan, “saya kira ini sudah didesak oleh pimpinan LSM dan organisasi kepemudaan yang merupakan representasi masyarakat KKT. Karena itu, perlu mendapat perhatian DPRD KKT. Sebab RSUD ini pelayanan publik yang sangat dirasakan. Sehingga selayaknya ditelusuri lebih mendalam kasus dugaan penyalahgunaan DAK tersebut,” tegas Taborat.

Untuk itu, dia meminta perhatian Penjabat Bupati Daniel. E. Indey, S.Sos, M.Si serta pimpinan DPRD dan terkhusus komisi C, mitra Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) soal kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DAK fisik Reguler Kesehatan senilai Rp. 22.411.997.016 miliar yang disanyalir telah dikelola Bendaha Umum Daerah (BUD) pimpinan Yonas Batlajery, tidak sesuai peruntukan untuk belanja program dan kegiatan lain diluar RSUD.

Diketahui, anggaran proyek jumbo tahun anggaran 2020 yang  kemudian diluncurkan lagi pada tahun anggaran 2021 karena belum selesai pengerjaannya. Ketika Direktur RSUD PP Magrety, dr. Fully Nuniare mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD pada tahun 2021 dan medio Mei 2022 silam dengan persetujuan dari Inspektorat Daerah KKT sebelum pengresmian RSUD PP Magrety, ternyata uang DAK yang sesuai data dari KPPN telah cair 100 persen tahun 2020 tersebut telah dipakai untuk membelanjai program lain diluar peruntukannya. Akibat perbuatan tersebut, Pemda KKT dibebani hutang kepada pihak ketiga (kontraktor atau penyedia) sebesar 22,4 miliar.(DM04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *