Hukum
Soal Kejari Tual Geledah Kantor Cabang di Langgur, BM & Malut : Itu Bantuan, Kami Hanya Menyalurkan
AMBON,DM.COM,-Pihak Bank Maluku (BM) Maluku Utara (Malut) membenarkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) KotaTual melakukan penggeledahan di Kantor Cabang BM Malut di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (22/10/2025).
Namun, Bank Milik Pemda itu menegaskan, pihaknya hanya menyalurkan bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya yang dilakukan oleh salah satu perusahaan 2019 lalu.
“Pada prinsipnya Bank Maluku Maluku Utara mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak
Hukum, bahkan apabila Langkah penegakan hukum itu berkaitan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak bank,”kata Humas BM Malut melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (25/10/2025).
Pernyataan Humas BM Malut sekaligus menyikapi informasi media terkait
adanya tindakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri
Tual pada Kantor Cabang Bank Maluku Maluku Utara di Langgur.
“Proses penggeledahan yang dilakukan pada hari Rabu 22 Oktober 2025,
adalah upaya Kejaksaan Negeri Tual untuk menemukan bukti-bukti yang berkaiatan dengan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya
Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh CV. Rahmad Barokah Jaya,”jelasnya.
Humas BM Malut mengakui, kedudukan Bank Maluku, dalam dugaan kasus tersebut hanyalah sebatas pihak yang menyalurkan dana bantuan dan tidak ada
kaitannya atau tidak ada bentuk tindakan yang sifatnya melawan
hukum atau turut serta dalam dugaan perbuatan korupsi yang sedang
disidik oleh Kejaksaan Negeri Tual.
“Bank merasa perlu meluruskan
informasi yang bias dimasyarakat bahwa seakan-akan tindakan
penggeledahan yang dilakukan karena memang ada keterlibatan pihak
Bank Maluku,”tandasnya.
Kendati begitu, Humas BM Malut menegaskan, Bank Maluku Maluku Utara termasuk Cabang Langgur, akan bersikap
koperatif, apabila ada permintaan dokumen dari Aparat Penegak Hukum dengan tetap bersandar kepada regulasi yang mengatur
tentang informasi perbankan.
“Akan tetapi mungkin saja karena adanya
keterlambatan respon dari Bank Maluku Cabang Langgur, atas permintaan dokumen dari Kejari Tual, sehingga kemudian mendorong Kejari Tual berdasarkan kewenanggannya mengambil langkah
penggeledahan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,”terangnya.
Untuk itu, harap Humas BM Malut, masyarakat dapat melihat atau membaca informasi terkait penggeladahan yang dilakukan dimana pada saat penggeladahan,
Pimpinan cabang dan semua staf menunjukan sikap menghormati apa
yang dilakukan teman-temana dari Kejari Tual dengan tetap melayani
permintaan dokumen dari Kejari Tual pada saat penggeledahan dilakukan.
“Pihak yang berkompoten dari Bank Maluku juga telah meberikan keterangan kepada penyidik Kejari Tual dalam perkara dimaksud secara terbuka dan lengkap, sehingga disini dapa dilihat bahwa Bank Maluku Maluku Utara, sangat mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan,”tegasnya.
“Demikian materi pers ini disampaikan agar masyarakat dapat menerima
informasi berimbang dan tidak serta merta membentuk opini yang dapat
merugikan Bank Maluku Maluku Utara,”pungkas Humas BM Malut.(DM-04)