Connect with us

Ragam

Soal Kursi Gerindra, KPU dan Komisi I Sepakat Tunggu Putusan PK MA

Published

on

DINAMIKAMALUKU. COM, AMBON-Pengisian kursi jatah Partai Gerindra dari dapil Kota Ambon, untuk DPRD Provinsi Maluku, sepertinya sulit direleasasikan. Pasalnya, Komisi I dan KPU, sepakat menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

Ini setelah Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan KPU Provinsi Maluku, rapat bersama menyikapi surat masuk dari calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024, Roby Gaspersz, Jumat (4/3/2022).”Karena surat masuk dari Pak Gaspersz, kami meresponi karena kewenangan ada di KPU Maluku. Jadi KPU tetap berpatokan pada mekanisme yang berlaku,”kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, kepada awak media, Jumat (4/3/2022).

ROBY GASPERSZ

Dia mengaku, sudah ada putusan kasasi di MA, namun Gaspersz kembali ajukan Peninjauan Kembali di MA. “Jadi kami serahkan kepada KPU karena itu surat masuk. Jadi keputusan apapun mereka sudah tahu konsekwensinya. Jadi kesimpulan pimpinan dan anggota Komisi I, semua harus tunduk pada ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Apalagi, ingat dia, setelah ada putusan kasasi dari MA, KPU Maluku sudah konsultasi ke KPU pusat. “Jadi konsultasi sudah dilakukan. Finalnya seperti apa, tapi kami ingatkan KPU tidak gegabah dan tetap mengikuti mekanisme dengan baik-baik. Ini agar keputusan tidak merugikan semua pihak. Jadi intinya kami semua tunduk pada aturan yang berlaku,”ingatnya.

Sekedar informasi, Gaspersz, yang batal dilantik sebagai anggota dewan setelah namanya tidak masuk dalam Surat Keputusan Mendagri terkait pengambilan sumpah anggota dewan terpilih. Alasanya, teman caleg Gaspersz di Partai Gerindra, Johan Lewerissa, mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Gerindra, terkait dugaan pengglembungan suara.

Padahal, sebelumnya gugatan Lewerissa diuji terkait dugaan migrasi suara di Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak terbukti. Namun, Lewerissa balik gugat di Mahkamah Partai Gerindra. Meski Gaspersz, tidak dipanggil untuk mengklarifikasi tudingan Lewerissa, Mahkamah Partai Gerindra, menerima gugatan Lewerissa yang juga anggota mahkamah Partai Gerindra. Gaspersz kemudian dipecat dari Partai besutan Prabowo Subianto itu.

Tidak terima putusan Mahkamah Partai  Gerindra, Gaspersz mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPP Gerindra dan Mahkamah Partai serta Lewerissa. Namun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan  mantan anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 itu. Gaspersz kemudian mengajukan banding atas putusan  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tinggi Jakarta, namun kembali tidak diterima.

Pengajuan Kasasi kembali diajukan Gaspersz ke MA. Namun, MA  ditolak atau tidak menerima pengajuan Kasasi Gaspersz. Kini Gaspersz kembali ajukan Peninjauan Kembali ke MA.”Ini soal harga diri. Suara yang saya peroleh murni dari masyarakat dan tidak ada pelanggaran. Saya akan kawal sehingga kursi jatah Gerindra di dapil Kota Ambon, di DPRD Provinsi Maluku, kosong hingga 2024 mendatang,”tegas Gaspersz di berbagai kesempatan. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *