Connect with us

Politik

Soal Lahan Pertanian, Komisi I dan Pemprov Sepakat Bentuk Tim

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi I DPRD Provinsi Maluku, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, sepakat membentuk tim untuk mengidentifikasi 163 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan pertanian di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Ini setelah komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu menggelar rapat dengan Pemprov, Senin (30/8/2021).”Kesimpulan rapat terkait tanah eks pertanian yang didiami 163 KK kita sepakat bentuk tim,”kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, kepada wartawan usai memimpin rapat, Senin (30/8/2021).

Politisi PKS dari daerah pemilihan Kota Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru ini mengaku, tim yang dibentuk untuk mengidentifikasi 163 KK yang mendiami lahan itu.”Jadi tim itu dari pemerintahan, aset dan badan kepegawaian,”terangnya.

Ada tiga kategori yang diverifikasi tim, yakni para pegawai dan honorer,
Jemaat gereja dan pihak luar.”Kita berharap tim yang bekerja ada langkah maju dan bekerja sesuai aturan main. Nah kajian berdasarkan tiga kategori itu nanti hasilnya diserahkan kepada kami,”jelasnya.

Tak hanya itu, dia mengaku, pihaknya terus memantau kerja tim.”Selain memantau, kita akan undang tim untuk menanyakan progres. Jadi kita terus kawal. Nah, setelah itu kita sampaikan kepimpinan untuk diparipurnakan,”paparnya.

Lebih jauh dikatakan, 163 KK telah mendiami lahan itu sekitar 60-an tahun. Perjuangan mereka untuk mendapat legalitas lahan yang didiami sejak 23 tahun lalu. “Kita terus kawal agar persoalan ini segera selesai. Setelah lahan pertanian kita proses lagi warga yang mendiami lahan kehutanan,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *