Connect with us

Hukum

Soal Oknum Polairud RA Diduga Kelola Cold Storage & Bisnis Ikan, Dito : RA “Tendang” Saya, Dia “Pemain” Bisnis Ikan di Banda

Published

on

AMBON,DM.COM,-Meski pengelola Cold Storage di kawasan Parigi, Desa Nusantara, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah (Makteng) membantah oknum Polairud Polda Maluku; inisial RA tidak terlibat dalam pengelolaan Cold Storage dan bisnis ikan, namun dimentahkan, Dito, salah satu pengusaha perikanan didaerah itu.

Dito pernah mengelola Cold Storage milik Pemda Malteng, yang saat ini diduga dikelola RA yang berpangkat Brigadir kepala (Bripka) sejak 2021 hingga 2023 lalu.

Bahkan, Dito secara terbuka, terang-terangan membeberkan dan menuturkan ihwal keterlibatan RA di Cold Storage, termasuk bisnis ikan di wilayah Banda.

“Saat itu, Januari 2023. Ketika itu RA datang dibeta untuk ajak kerjasama. Itu Polisi (RA) datang dibeta to. Dia bilang bagaimana saya datang di “Pane” situ, lalu beta bayar uang proses,”kata Dito, ketika dihubungi awak media, Senin (6/10/2025) malam dengan dialeg Banda, seraya menirukan tawaran RA.

Ketika itu, dirinya mengatakan, kepada RA silakan bergabung bersama kelola Cold Storage. Ketika itu, RA kasih ikan kepadanya sekitar Rp 2.500 hingga Rp 3000 setiap kilo gram. “Tapi, di Banda ini orang yang kelola Cold Storage beli ikan rata-rata Rp 5000. Ketika itu saya Rp 3000, dia tanggung karton,”tuturnya.

Dia mengaku, dirinya kerjasama dengan RA kelola Cold Storage dan beli ikan dari nelayan setempat kurang lebih 1 tahun.”Saat itu, tiba-tiba Kadis Perikanan Malteng stop beta kelola Cold Storage. Jadi saat itu Kadis rencana kasih stop beta sampaikan data ikan. Ketika itu beta rinci kapan dapat ikan, kapan tidak dapat ikan. Begitu juga cold storage ada rusak,”paparnya.

Namun, kesal dia, tiba-tiba dikeluarkan surat agar dirinya tidak lagi mengelola Cold Storage itu. “Karena orang-orang bilang beta. Dito hati-hati dengan RA. Tapi beta tidak percaya. Katanya Polisi RA dengan Muhaimin ada berangkat ke Masohi, ketemu Kadis Perikanan,”ingatnya.

“Tapi, beta dalam hati. Beta kasih hidup Pane. Pane, beta pung sodara. Beta kasih hidup Pane, baru Pane, mau kasih bunuh beta. Itu khan kurang ajar. Dia kaya Benalu. Orang kasih makan baru dia bunuh,”bebenya.

Setelah itu, lanjut Dito, dirinya pasrah terima nasib “ditendang” kelola Cold Storage tersebut. “Saya menduga setelah Polisi Rafi dan Muhaimin ketemu Kadis Perikanan. Padahal, beta tar salah apa-apa. Katanya uang PLN sekitar Rp 100 juta lebih. Saya bayar. Mesin rusak beta sewa teknisi sekitar Rp 6 juta. Tapi katanya dengan alasan tidak sesuai perjanjian kerja. Padahal, beta tidak ada salah apa-apa,”tanya dia.

Padahal, ingat dia, Cold Storage yang sudah mangkrak selama 2 tahun setelah ditinggal pengusaha sebelumnya, sehingga dirinya dengan susah payah kembali hidupkan Cold Storag, justeru disingkirkan begitu ssja.”Saat itu Cold Storage ditumbuhi pohon dan rumput-rumput. Disaat Cold Storage tidak berguna, saya hidupkan Cold Storage baru dong nikmati, baru bunuh beta macam bagini,”kesalnya.

Ironisnya, dia tidak habis pikir dengan oknum Polisi RA yang sudah diberikan kesempatan justeru tega menyingkirkan dirinya. “Memang orang banyak sudah bilang beta (hati-hati dengan RA) saat itu. Termasuk Lukman ketua Koperasi Ledan Sari. Dia bilang beta, Polisi RA besok-besok dia bunuh Pane, padahal betul,”bebernya.

Ketika disinggung klarifikasi dari pengelola Cold Storage, kalau RA tidak terlibat dalam pengelolaan Cold Storage, Dito membantahnya.”Tidak benar dia hanya awasi atau tidak terlibat. Dia (RA) yang kerja dan proses ikan,”tegasnya.

Apakah benar, RA hanya awasi dan tidak terlibat. Dia kembali menegaskan, RA pemain beli ikan mulai dari Jibu-Jibu. “Jadi dia sudah bermain lama. Katanya kasih pindah dia susah karena ada yang back up dari atas. Jadi katanya dia kuat,”sebutnya.

Bahkan, dia mengaku perusahaan yang dibuat pakai nama anaknya yang masih Sekolah Dasar. Nama CV-nya itu khan namanya Rindi, nama anaknya. “Nah, kalau tidak percaya beta, kalau tanya yang punya Cold Storage di Banda, pasti dong bilang RA bisnis ikan,”pungkasnya.

Sementara itu, RA kepada sejumlah awak media beberapa hari lalu mengaku, kehadiran dirinya di Cold Storage itu hanya mengawasi usaha milik keluarganya. Dia membantah terlibat kelola Cold storage dan bisnis ikan.

MINTA KAPOLDA TINDAK RA
Terpisah, salah satu pemerhati sosial kemasyarakatan, Herman Siamiloy, meminta Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto; agar memberikan sanksi tegas kepada oknum Polairud RA yang diduga keras terlibat kelola Cold Storage dan bisnis ikan di Banda.

“Butuh ketegasan Pak Kapolda menindak oknum tersebut. Ada beberapa pelanggaran yang diduga tidak sesuai SOP. Dia diduga tidak melaksanakan tugas Kepolisian dengan baik. Dia diduga bisnis kelola Cold Storage dan bisnis monopoli beli ikan dari nelayan,”kata Siamiloy, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (7/10/2025).

Apalagi, ingat mantan Pejabat di Kopertis Maluku dan Maluku Utara itu, sikap RA menimbulkan keresahan dan kekecewaan ditengah masyarakat setempat. ” Ini tidak boleh dibiarkan. Ini pelanggaran berat, kalau terbukti diproses pemberhetian dengan hormat. Masak Jadi Polisi lalu berbisnis,”tegasnya.

Dia kemudian mengusulkan kepada RA, apakah tetap menjadi anggota Polri atau pilih berhenti dari Kepolisian dan fokus berbisnis. ” Lebih baik diberhentikan dari Kepolisoan dan fokus berbisnis. Kalau meninggalkan tugas mengurusi Cold Storage, tidak bisa diperbolehkan karena dilarang Kapolri,”ingatnya.

BANTAH RA TERLIBAT
Sebagaimana diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM sebelumnya, pengelola Cold Storage milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemda Malteng) di kawasan Parigi, Desa Nusantara, Kecamatan Banda, menegaskan tidak ada keterlibatan pihak atau oknum Kepolisian dalam aktivitas pengelolaan usaha tersebut. Klarifikasi ini disampaikan oleh Suria Arif, pengelola cold storage di bawah badan hukum CV Rendy Arnafat, menyusul pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya dugaan campur tangan anggota Polairud dalam bisnis pengelolaan cold storage milik Pemda Malteng.

Suria Arif menegaskan, tudingan tersebut tidak benar dan merupakan isu yang sengaja digoreng oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menjelaskan, pengelolaan cold storage yang dipercayakan kepadanya dilakukan secara resmi dan profesional sesuai perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Kalau disebut cold storage milik Pemda Malteng di Parigi itu dikelola oleh polisi, itu tidak benar sama sekali. Kami yang kelola resmi, dengan izin, dan sudah jatuh bangun membangun usaha ini. Jangan buat isu yang menyesatkan,” tegas Suria di Banda, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan, di kawasan ini terdapat sembilan unit cold storage milik perseorangan dan satu unit milik Pemda Malteng yang dikelola oleh pihaknya.

Karena itu, pemberitaan yang menyebut secara spesifik “cold storage milik Pemda Malteng” dan kemudian dihubungkan dengan keterlibatan oknum aparat dianggap sangat merugikan.

“Kalau di berita disebut cold storage milik Pemda, berarti yang dimaksud kami. Tapi tuduhan itu salah besar. Kami tidak punya hubungan apa pun dengan aparat. Kami semua pelaku usaha di sini, sama-sama berjuang, jangan saling menjatuhkan,” ujarnya.

Suria menilai, isu tersebut kemungkinan muncul akibat adanya persaingan usaha yang tidak sehat di kawasan Banda. Ia berharap, media dapat lebih objektif dan melakukan pengecekan langsung di lapangan sebelum mempublikasikan berita yang berpotensi memojokkan pihak tertentu.

“Kalau berita dibangun tanpa konfirmasi, kami pelaku usaha yang jadi korban. Kami hanya ingin bekerja dan menghidupkan ekonomi masyarakat di Banda. Jangan karena kepentingan tertentu, orang yang bekerja jujur justru diserang,” tandasnya.

Sekretaris Umum BPC HIPMI Maluku Tengah, Iman Parman, turut menyesalkan munculnya pemberitaan yang menyeret nama institusi Kepolisian dalam urusan bisnis perikanan di Banda. Menurutnya, narasi semacam itu tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga dapat menciptakan opini liar yang menyesatkan publik.

“Kita harus melihat secara jernih. Ini bukan soal siapa menguasai apa, tapi bagaimana fasilitas cold storage yang ada bisa menopang ekonomi nelayan lokal. Kalau kemudian muncul tuduhan-tuduhan tanpa dasar, itu hanya memperkeruh suasana,” ujar Iman.

Ia menambahkan, HIPMI menilai kuat bahwa isu ini muncul karena persaingan bisnis yang tidak sehat antar pelaku usaha di wilayah Banda. Karena itu, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah pengusaha lokal seperti Suria Arif yang bekerja dengan legalitas jelas dan berkomitmen membangun ekonomi daerah.

“Bu Suria adalah contoh pelaku usaha yang konsisten membangun dari nol. Jangan nama baik mereka dirusak hanya karena konflik kepentingan bisnis. Kami mendukung pelaku usaha yang jujur dan berintegritas,” kata Iman menegaskan.

Ia juga mengingatkan media untuk tetap berpegang pada etika jurnalistik, mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi. HIPMI berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak menjadikan media sebagai alat provokasi dalam persaingan usaha.

Dengan demikian, tudingan adanya keterlibatan oknum Polairud dalam pengelolaan Cold Storage milik Pemda Malteng di Banda dinyatakan tidak benar dan tidak berdasar. Pengelola resmi, CV Rendy Arnafat di bawah pimpinan Suria Arif, menegaskan komitmennya untuk terus mengelola fasilitas tersebut secara profesional dan transparan demi mendukung perekonomian masyarakat setempat.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *