Parlemen
Soal, Sekda Maluku Sering Mangkir, Watubun : Kita Bisa Panggil Paksa !!
AMBON,DM.COM,-Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan, lembaga politik yang dipimpinya bisa memanggil paksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, jika sering mangkir tidak memenuhi undangan rapat lembaga politik itu.
“Bisa saja, kita panggil paksa kalau beberapa kali tidak hadir memenuhi undangan kami. Ini sesuai aturan main,”tegas Watubun, kepada awak media, Rabu (30/8/2023).
Penegasan Watubun, ketika ditanya awak media terkait, Sekda Provinsi Maluku, Sadali Ie, sering tidak menghadiri undangan rapat di DPRD Provinsi Maluku. Terakhir, Sekda tidak menghadiri undangan rapat terkait pembahasan jasa Nakes RSUD Haulussy, yang belum dibayarkan.
Kendati begitu, Watubun yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku ini mengaku. “Kita akan lihat beliau sibuk, karena urusan kedinasan, kita akan koordinasi. Tapi, saya harapkan Pak Sekda kedepan, jangan mangkir lagi,”ingatnya.
Dia menegaskan, DPRD Provinsi Maluku, bekerja sesuai amanat Undang-undang, peraturan pemerintah, dan tata tertib, sehingga ada kewenangan memaksa di sana. “Jadi dengan situasi seperti ini, saya dengan Pak Gubernur juga hubungan baik. Saya berharap, Sekda pro aktif dan Sekda mendorong rekan-rekan kapan kita rapat. Toh, kita bukan bicara keluarga dan kita punya kepentingan. Ini kepentingan 1 juta lebih rakyat Maluku. Jadi saya minta Sekda harus konsisten, pro aktif, tapi tidak boleh juga pemalas,”tandasnya.
Apalagi, ingat dia, sesuai Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib di pasal 89 atau Pasal 75 itu menegaksan pemanggilan paksa.”Dipanggil 1 kali tidak hadir, 2 kali tidak hadir, nah sebelum tiga kali kita panggil, sudah kita koordinasikan dengan pihak keamanan dan polisi akan memanggil paksa,”ingatnya.
“Nah, soal ini saya tidak ada urusan. Urusan saya dengan rakyat. Jadi sebagaimana kita pro aktif untuk kepentingan semua, Sekda mesti proaktif aktif untuk semua ini. Nanti kita panggil paksa baru bilang kita tidak etis. Padahal itu dijamin UU,”pungkasnya.(DM-01)