Ragam
Soal Tarif di Pelabuhan Serwaru, Ini Penjelasan Kepala KUPPK III Wonreli
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wonreli, Rodrieggo O Diaz menegaskan, untuk jasa pengawasan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan ada persentase 1 persen dari tarif jasa nongkar muat per pelayanan.
“Untuk Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan, juga dikenakan tarif jasa masuk pelabuhan antara lain, pas bulanan per orang per bulan
dan pas bulanan kendaraan per Unit per bulan, sehingga setiap kegiatan di pelabuhan ada tarif yang juga dikenakan kepada TKBM yang di setorkan langsung ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak setiap bulan,”jelas Diaz, melalui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (10/5/2022).
Penjelasan Diaz, sekaligus mengkalrifikasi tudingan kepada Syahbandar Serwaru (bukan Syahbandar Letti) Yohanis Rumadery yang meminta TKBM setempat setor ke pihaknya setiap bulan dengan jumlah bervariasi.”Sehingga terkait informasi besaran biaya yang telah diterima Syahbandar Serwaru, dapat di klarifikasi bahwa, pada bulan tertentu (Desember sampai dengan Maret) pelayanan kapal dipindahkan ke tempat yang aman untuk berlabuh (Pantai Laitutun) karena cuaca buruk pada musim gelombang laut barat dan setelah cuaca kembali baik, aktifitas kegiatan bongkar muat barang dikembalikan ke Pelabuhan Serwaru, sehingga disini terjadi perbedaan biaya yang di setorkan oleh TKBM kepada Syahbandar Serwaru. Sehingga dari Pihak UPP Wonreli dan Syahbandar Serwaru juga tidak memberatkan TKBM,”paparnya.
Soal penentuan tarif bongkar barang di Pelabuhan Serwaru, kata dia, Kepala Kantor UPP Kelas III Wonreli, mengharapkan agar pengguna jasa atau pemilik barang dengan TKBM Nusa Letti Jaya, dapat duduk bersama dan akan di bantu oleh UPP Wonreli atau petugas di Wilayah Kerja Pelabuhan Serwaru.”Ini dilakukan guna mendapatkan kesesuaian Tarif yang tidak saling memberatkan dalam pelayanan bongkar muat barang di Pelabuhan Serwaru,”harapnya.
Terkait dengan pembinaan pegawai ASN pada Pelabuhan Serwaru, lanjut dia, Kepala Pelabuhan Kelas III Wonreli, akan memberikan pembinaan dan pemahaman serta penyegaran kepada petugas di wilayah Kerja Pelabuhan Serwaru.”Sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa transportasi Laut di Pelabuhan Serwaru dan Kabupaten Maluku Barat Daya pada umumnya,”tegasnya.
Karena itu, dia melanjutkan, Koperasi Jasa TKBM Nusa Letti Jaya pada Pelabuhan Serwaru di PuLau Letti baru terbentuk dan telah mendapatkan ijin dan rekomendasi dari Kantor UPP Wonreli, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku tanggal 11 Desember 2021
Ditambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.(DM-01)