Connect with us

Hukum

Soal UP3 Dibayar ke Agus Theodorus Rp 50 Miliar, Bupati KKT : Saya No Coment !!

Published

on

AMBON, DM.COM,-Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jauwerissa, enggan mengomentari utang pihak ketiga (UP3) yang telah dibayarkan Pemda KKT kepada pamanya Agus Theodorus, senilai Rp 50 miliar pada tahun anggaran 2025 lalu.

“Wah kalau soal itu (UP3), saya no coment,”kata Bupati KKT, kepada DINAMIKAMALUKU.COM di kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/2/2026).

Kehadiran orang pertama di Pengadilan Tipikor Ambon, bersaksi dalam kapasitas sebagai mantan Wakil Ketua DPRD KKT, untuk terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar, Karel Lusnarnera, dalam pusaran dugaan Tipikor penyertaan modal di BUMD milik Pemda KKT itu.

Sekedar diketahui, UP3 telah dibayarkan kepada pengusaha Agus Theodorus senilai Rp 50 miliar. Fokus pembayaran kepada Theodorus, memantik reaksi keras dari komponen masyarakat di KKT. Sebab, ditengah keterbatasan fiskal, dan worning dari Komisi Pemgerantasan Korupsi (KPK) arena ada potensi korupsi, tapi Pemda KKT dibawah kepemimpinan Jauwerissa, ngotot membayar UP3 kepada pamanya yang diduga berjuang dan berjasa mengantarkanya merebut kursi Bupati KKT Periode 2025-2030.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *