Hukum
Suplai Miras Sopi dari Pulau Seram ke Kota Ambon, Kembali Digagalkan


AMBON, DM. COM,-Upaya pihak Kepolisian menekan angka penyakit masyarakat dengan menyita minuman keras tradisional jenis Sopi, terus dilakukan. Selain, sering menyita Sopi dari kapal penumpang tujuan Maluku Barat Daya, pihak Kepolisian menyita Sopi yang diangkut dengan mobil bus dari Pulau Seram.
Buktinya, aparat Kepolisian dari Polsek Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 16. 15 WIT, bertempat Jalan Raya Dusun Tanah Merah, Negeri Liang, telah dilaksanakan Giat Razia Minuman Keras.”Dalam giat tersebut yang menjadi sasaran utama adalah transfortasi roda dua, roda empat, dan roda enam yang melakukan perjalananan dari pulau Seram, menuju Pulau Ambon,” kata Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Jumat (30/9/2022).

Giat dipimpin langsung oleh Kapolsek Salahutu AKP La Maru, S.AP, dengan melibatkan 5 Personil Polsek Salahutu. Dikatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya razia Miras (Minuman Keras tradisional Jenis Sopi) tersebut untuk mengantisipasi Meningkatnya Penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Salahutu maupun Kota Ambon, sekaligus memperkecil ruang gerak para pemasok barang-barang tersebut.
“Dalam giat yang di laksanakan telah di temukan barang bawaan/titipan tanpa pemilik berupa minuman keras tradisional jenis Sopi di perkirakan kurang lebih 300 Liter dalam kemasan 2 karung 50 Kilo gram dan
8 karung 25 kilo gram. Barang- Barang tersebut di angkut dengan menggunakan Bis Lintas Ambon – Waisala Sinar Rahmat 03, “bebernya.
Dia melanjutkan, barang bukti tersebut langsung di amankan di Mapolsek Salahutu.(DM-02)
