Politik
Tak Ikut Debat, KPU MBD Sanksi Dua Paslon

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-KPU Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya mengeluarkan sanksi kepada dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati setempat, yang tidak ikut debat pilkada di kota Ambon, 24 Oktober 2020 lalu. Dua paslon yang dikenai sanksi, yakni Niko Kilikily-Odie Orno dan Jhon Leunupun-Dolfina Markus.
Sementara paslon yang ikut debat, yakni Benyamin Noach-Ari Kilikily.
Sanksi yang dikeluarkan KPU MBD sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020, yakni tidak ditayangkan sisa iklan pasangan calon yang difasilitasi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
Menyikapi sanksi KPU MBD, salah satu elemen pemuda MBD, Jefry Rehiraky mengatakan, sanksi KPU MBD kepada dua paslon tersebut dianggap ringan dan tidak penting, namun sanksi yang diberikan membuktikan ketidaksiapan dan ketidakmampuan calon pemimpin.
“Untuk menjadi ketua OSIS di SMP saja, harus melalui mekanisme penyampain visi dan misi, apalagi mau menjadi kepala daerah. Rakyat harus sanksi dengan tidak memberikan dukungan pada paslon yang dikenai sanksi, 9 Desember 2020 nanti, “tegas Rehiraky, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (3/11)
Dikatakannya, rakyat MBD harus cerdas dalam memilih pemimpin, jika Kabupaten MBD ingin tampil sejajar dengan Kabupaten lainnya yang sudah maju.
“Pilih pemimpin yang siap dalam segala hal, termasuk menawarkan mimpi bersama dalam visi dan misi ketika rakyat memberikan kepercayaan, “ajaknya.(DM-01)
