Connect with us

Hukum

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif Kajagung Diminta Copot Kajari Buru

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) diminta tidak hanya mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) didaerah ini.

Namun, orang pertama di Korps Adiyaksa itu, diminta mencopot Kajari Buru, Adri Notanubun. Sebab, selama ini Notanubun tidak berprestasi dalam proses penegakan hukum tindak pidaba korupsi (Tipikor).

Penanganan dugaan tipikor Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar misalnya, sudah mangkrak di Kejari Buru, sejak 2023 lalu, hingga kini belum jelas penangananya.

Padahal, diduga keras sejumlah mantan pejabat orang nomor satu dan nomor dua di bumi Bupolo dan pejabat yang saat ini masih bertugas di Pemkab Buru, tidak jalan dinas, tapi ambil uang rakyat untuk kepentingan pribadi.

“Saya setuju kalau Kajari Buru juga ikut di copot. Selama ini prestasi nol besar dalam proses penegakan hukum Tipikor,”kata salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (25/10/2025).

Mestinya, harap dia, jika Kajari Buru berprestasi, dugaan Tipikor SPPD fiktif sudah dituntaskan dengan penetapan tersangka.”Tapi kok sampai sekarang katanya sementara pengumpulan barang bukti. Kita tidak tahu prosesnya sampai sekarang sejauh mana. Makanya saya setuju kalau Kajari tak berprestasi seperti Kajari Buru dicopot saja agar proses penegakan hukum lebih dimaksimalkan,”tegasnya.

Sementara itu, Kajari Buru, Adri Notanubun, ketika dikonfirmasi DINAMIKAMALUKU.COM terkait penanganaan dugaan Tipikor SPPD fiktif di Setda Buru, orang pertama di Kejari Buru itu menyarankan menanyakan langsung ke Kasi Intel Kejari Buru.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *