Connect with us

Politik

Tak Patuh Putusan MP, RU “Dikudeta,” Golkar Maluku Dualisme

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Kursi Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, yang diduduki Ramli Umasugy (RU) terus digoyang. Bahkan, Bupati Buru, dua periode itu sekarang “dikudeta”  dari kursi panas itu. Dominggus Ayal, ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku.

Buktinya, Ayal langsung mengambil kendali Partai berlambang pohon Beringin itu dengan memimpin rapat pleno DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Sabtu (14/5/2022). Ayal yang ikut “didepak” dari komposisi kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku beralasan rapat pleno digelar setelah RU tidak laksanakan putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar untuk mengembalikan Ayal, Voni Litahmaputty, dan Siegers ke jabatan sebelumnya di DPD Partai Golkar Provinsi Maluku.

Namun, sebelumnya Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, James Timisela menilai, penunjukan Ayal, sebagai Plh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, tidak sesuai aturan main atau ilegal di partai besutan Airlangga Hartarto itu.

Plh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Dominggus Ayal

Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD Golkar Maluku Dominggus Ayal mengatakan, rapat pleno yang dilaksanakan pada Sabtu (14/5/2022) itu sah sesuai konstitusi. “James Timisela  tidak perlu menilai  rapat pleno yang dilaksanakan oleh sejumlah pengurus DPD Golkar Maluku versi SK  371 karena selama hampir dua tahun perjalanan kepengurusan di bawah komando Ramly Umasugi dan James, sudah dua kali lakukan pelanggaran konstitusi,”kata Ayal, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (17/5/2022).

Dia menegaskan, RU mengeluarkan kader dari pengurus tanpa lewat pleno. Kemudian kader menggugat ke Mahkamah Partai (MP) dan dimenangkan kader.  Namun, RU dan Timisela tidak melaksanakan putusan MP tersebut.

Dia menuturkan, rapat pleno tanggal 21 April 2022 telah memutuskan kembalikan SK 371 sesuai amar putusan MP, dan bentuk tim untuk menyusun kepengurusan  agar nantinya dibawa ke Pleno baru diusulkan ke DPP.” Namun lagi-lagi Ramly Umasugi membawa-bawa nama Sekjen dalam berbagai kesempatan tanpa ada surat tertulis atau perintah tertulis dari DPP Partai Golkar,”terangnya.

Cilakanya, RU diam-diam perintahkan 4 orang pengurus untuk menyusun usulan revitalisasi dan tanpa lewat Pleno sesuai PO 08.”Kemudian RU  Timisela membawa nama-nama kepengurusan ke DPP. Pertanyaannya apakah itu bukan pelanggaran konstitusi?.Kami juga lagi investigasi 4 atau 5 orang yang diam-diam rapat di DPD Golkar lalu tanpa lewat Pleno sesuai Petunjuk Organisasi membawa surat usulan revitalisasi ke DPP,” tegas Ayal.

Dikatakan, sebagaian besar pengurus bukan cuma 4  hingga  5 orang yang berapat. Disebutkan, sebagai besar pengurus juga telah menyatakan sikap resmi ke DPP. “Dalam rapat pleno kami, beberapa sikap tegas telah kami tuangkan dalam surat resmi ke DPP salah satunya, mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ramly Umasugi dan James Timisela, yang kami nilai membiarkan persoalan di internal Golkar berlarut-larut dan tidak mampu menyelesaikan perpecahan di tubuh Golkar Maluku serta tidak mampu merangkul sesama kader untuk bersatu,” ujar Ayal.

Dalam Pleno juga ditegaskan, dirinya sebagai Plh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, akan mengkoordinir para kader Golkar, untuk segera sosialisasi Airlangga Hartarto sebagai Calon Presiden 2024 mendatang. “Saya himbau kepada seluruh kader Golkar Maluku, agar merapatkan barisan, tetap bekerja, untuk memenangkan Ketua Umum kita. Tetap fokus dan solid bekerja sebagai kader-kader militan,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku, James Timisela, menegaskan, kalau DPD I Partai Golkar Maluku masih dipimpin oleh Ramly Umasugi.

Dia mengatakan, tidak ada kudeta di tubuh Partai Golkar Maluku. Karena rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Maluku, Subhan Pattimahu, adalah inkonstitusional atau illegal. Tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) 4, pasal 29, tentang tata cara pelaksanaan rapat pleno.

“Rapat pleno tidak bisa dilakukan oleh siapa saja. Rapat pleno sesuai Juklak 4, pasal 29, ayat 1, menerangkan, bahwa rapat pleno harus dipimpin oleh Ketua DPD dan dihadiri seluruh pengurus daerah, serta ketua bidang, badan dan lembaga. Itu artinya, rapat pleno dikatakah sah, jika dipimpin oleh ketua. Jadi pleno yang dipimpin Subhan Pattimahu dengan yang lainnya, secara internal DPD, ketua dan saya sebagai sekretaris, tidak mengetahui. Itu artinya inkonstitusional atau illegal,” tegas Timisela, Senin (16/5/2022).(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *