Hukum
Tak Satupun Saksi Akui Fatlolon Terima Dana PT Tanimbar Energi, Kali Ini Giliran Mantan Kepala BPKAD KKT
AMBON,DM.COM,-Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ambon, tidak ada yang mengakui kalau ada aliran dana penyertaan modal BUMD Tanimbar Energi mengalir ke kantong mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon.
Setelah puluhan saksi yang dihadirkan JPU tak satupun mengaku ada aliran dana ke Fatlolon baik itu penyertan modal maupun ketika dilantik sebagai pimpinan OPD dilingkup Pemda KKT , para saksi yang dihadirkan keliru mengartikan disposisi Fatlolon yang karena subtansi disposisi adalah “DITELITI” sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Fakta persidangan pemeriksaan saksi Jonas Batlayeri, mantan Kepala BPKAD 2019-2023 secara online, Jumat (26/2/2026) dari pukul 14.00 Waiat hingga 20.00 WIT dengan 2 kali skor untuk Sholat dan buka puasa, sehingga baru berakhir pukul 20.00 WIT tidak ada bukti dan pengakuan kalau Fatlolon terlibat dalam dugaan Tipikor dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi.
Berdasarkan Fakta Persidangan yang terekam langsung, Saksi Jonas Batlayeri mengakui dalam persidangan bahwa, Bupati KKT Petrus Fatlolon TIDAK PERNAH meminta sejumlah uang dari Jonas Batlayeri pada saat yang bersangkutan hendak dilantik menjadi Kepala BPKAD KKT.
Saksi Jonas Batlayeri mengakui bahwa TIDAK ADA PERINTAH dari Bupati Petrus Fatlolon untuk menyalahgunakan Keuangan yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal kepada BUMD Tanimbar Energi, dan TIDAK ADA dana BUMD yang mengalir ke Bupati Petrus Fatlolon.
Atas pertanyaan Mantan Bupati Petrus Fatlolon, maka Saksi Jonas Batleyeri menjawab dan mengakui bahwa Saksi dan seluruh Pimpinan SKPD pernah menandatangani Pakta Integritas bersama Bupati, yang isinya : “dalam menjalankan pemerintahan sesuai kewenangan SKPD harus berpedoman pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku”.
Saksi Jonas Batlayeri juga mengakui bahwa dirinya merupakan Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang mempunyai tugas untuk menyusun dan membahas rancangan Anggaran dan rancangan Pertanggungjawaban Keuangan daerah bersama DPRD, dan seluruh tahapan pembahasan sudah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, setelah itu Saksi Jonas Batlayeri dan Anggota TAPD membuat dan menandatangani “Surat Pernyataan Kesesuaian” dan diserahkan kepada Bupati, setelah itu barulah Bupati menandatangani Rancangan Perda APBD atau Perda Pertanggungjawaban.
“Adapun isi dari Surat Pernyataan Kesesuaian tersebut menerangkan bahwa Semua materi yang tercantum dalam APBD atau LPJ telah disusun secara benar, patut, dan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Batlajeri.
Jonas Batlayeri, juga mengkui bahwa “Benar ada SK Pelimpahan Kewenangan Keuangan” dari Bupati kepada semua pimpinan SKPD, yang dikeluarkan pada setiap bulan Januari untuk setiap tahun anggaran, termasuk tahun 2020-2021-2022.
Atas pertanyaan Bupati Petrus Fatlolon, maka Jaksa Jonas Batlayeri mengakui bahwa : “benar BPK RI Perwakilan Maluku pernah melakukan Audit terhadap BUMD Tanimbar Energi sebagaimana dibuktikan dengan Surat BPKAD kepada 3 BUMD termasuk Tanimbar Energi nomor : 900/60/Bpkad/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Batlejeri sendiri selaku Kepala BPKAD dengan cap dan tandatangan resmi.
Untuk itu, saksi Jonas Batlayeri, mengakui berdasarkan Hasil Audit BPK RI Perwakilan Maluku tahun 2017-2022, dengan hasil : TIDAK ADA TEMUAN, dan TIDAK ADA REKOMENDASI.
Dalam persidangan itu, Bupati Petrus Fatlolon, mempertanyakan kepada Batlajeri apakah ada Bukti Perintah Pembayaran kepada Kepala BPKAD dalam bentuk “Surat, Notulen Rapat, Disposisi” ?
Namun Saksi Jonas Batlayeri – selaku Kepala BPKAD tahun 2019-2023 TIDAK DAPAT MENUNJUKAN dan bahkan TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN bukti perintah dimaksud, alias Saksi cuman omong kosong belaka, tanpa disertai bukti surat apapun.
Bahkan, Saksi Jonas Batlayeri beberapa kali DITEGUR oleh Ketua Majelis Hakim dan mengingatkan agar Saksi harus berkata jujur.
Untuk diketahui, sejauh ini berdasarkan 5 hingga 6 kali Sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan JPU dengan jumlah sekitar 20 orang Saksi, tidak ada satupun Saksi yang bisa membuktikan adanya aliran dana BUMD Tanimbar Energi kepada Mantan Bupati Petrus Fatlolon, demikian juga tidak ada satu orang saksipun yang dapat membuktikan adanya Surat Perintah secara sah dari Bupati Petrus Fatlolon yang secara tegas memerintahkan pencairan dana BUMD.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Martha Maitimu, ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.(DM-04)