Connect with us

Hukum

Tak Taat Putusan PTUN, Pj Walikota Ambon & Kades Waiheru Dilaporkan ke Ombudsman

Published

on

AMBON,DM.COM,-Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan Kades Waiheru, Usman Ely dilaporkan oleh Kardin La Ucu ke Ombudsman Perwakilan Maluku, Jumat, (13/10/2023).

Ini setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Ambon, membatalkan Surat pengangkatan Kades Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tidak dpatuhi.

Kuasa hukum para penggugat, Muslim Abubakar, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (18/10/2023) menuturkan, laporan ini dilakukan buntut dari tidak ditaatinya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap/incraht dan penetapan eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada tanggal 29 September 2023.

Menurut Abubakar, sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah mengelurkan penetapan eksekusi dengan penetapan Nomor 17/G/2022/PTUN.ABN tanggal 29 September 2023 yang pada amarnya memerintahkan kepada Tergugat (Wali Kota Ambon) dan tergugat II intervensi (Usman Ely) untuk melaksanakan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 17/G/2022/PTUN.ABN yang telah berkekuatan hukum tetap /Inkracht van gewisjde
dan terhadap penetapan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah memberitahukan kepada Penjabat Walikota Ambon dengan mengirim surat langsung kepada Penjabat Wali Kota Ambon Nomor 370 /PTUN.W8.TUN4/H.01.01/IX/2023 tertanggal 29 September 2023 yang mewajibkan Walikota Ambon untuk mentaati dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon 17/G/2022/Ptun.Abn tanggal 13 oktober 2022.

“Namun sampai saat ini Walikota Ambon belum juga mentaati, sehingga kami, melaporkan/mengadukan penjabat Walikota Ambon dan Kepala Desa Waiheru (Usman Ely) yang notabenenya sebagai penyelenggara Pelayanan Publik ke Ombudsman sebagaiman dimaksud dalam pasal 351 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undan Nomor 23 Tahun 2014 Tetang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.

Maka itu, lanjut dia, pihaknya memohon kepada Ombudsman Perwakilan Maluku untuk memproses laporan serta memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, sehingga penjabat Walikota Ambon dapat diperingatkan akan kewajibannya mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan penetapan eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negari Ambon tersebut.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *